Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Berbeda dengan kebijakan pemerintahan Hindia Belanda, yang secara otomatis memberikan pengakuan terhadap adatrechts gemeenschap, Pemerintah Republik Indonesia tidak secara otomatis memberi pengakuan tersebut. Baik dalam Pasal 28 I ayat 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 maupun berbagai undang-undang organik nya terdapat berbagai klausa klausa dan syarat syarat yang bersifat limitatif bagi pengakuan eksistensi hukum adat.
Klausa yang terdapat dalam Pasal 28 I ayat 3,
Tap.MPR No XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah:
1. Sepanjang masyarakat hukum adat itu masih ada;
2. Sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban.:
3. Sesuai dengan perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Diatur dalam undang-undang.
Walaupun eksistensi dan hak hak masyarakat hukum adat secara formal diakui di dalam Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945, terutama hak atas tanah Ulayat, namun dalam kenyataannya hak hak tersebut secara berkelanjutan telah dilanggar.
Pelanggaran hak hak secara berkelanjutan tersebut merupakan salah satu faktor terjadinya konflik horizontal dan atau konflik vertikal, yang tidak jarang memakan korban jiwa dan harta.
Pengakuan yuridis terhadap suatu masyarakat hukum adat mempunyai arti penting oleh karena menurut Pasal 51 Undang Undang no 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi masyarakat hukum adat dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara konstitusional.Sebagai konsekuensi nya, suatu masyarakat hukum adat yang tidak atau belum mempunyai legalitas akan menghadapi kendala dalam membela hak hak nya, yang memang sudah sering terjadi baik oleh aparatur negara maupun oleh pihak ketiga lainnya.
Pada beberapa masyarakat hukum adat telah terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan diri masyarakat hukum adat, baik yang dilakukan oleh umat seagama maupun oleh umat yang berlainan agama.
Hal ini tidak akan pernah terjadi kalau sejak awal adanya kebijakan politik yang tidak memberikan klausula klausula dan syarat syarat adanya eksistensi dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Sebagaimana rumusan konstitusi pertama kali yang dihasilkan oleh BPUPK dan disahkan oleh PPKI dan diberi penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal oleh salah satu perancang Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 yaitu Prof.Dr. R.Supomo,SH, ahli hukum adat di zamannya.
*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala (JPM) Sriwijaya Suamatera Selatan








