Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

Artikel2,327 views
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pancasila dalam kedudukan nya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Filsafat Negara atau disebut Philosofische Ground slag, ideologi negara atau disebut juga Staatsidee.  Pancasila dalam pengertian ini merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan Pancasila merupakan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekwensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari diderivasikan dari nilai nilai Pancasila.
Maka Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum yaitu Sumber tertib hukum.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta Pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita cita hukum. Prof. Dr. Koesno, SH dengan istilah Cita Hukum.
Sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau Undang Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.
Dalam kedudukan nya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih rinci dalam pokok pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dalam pasal pasal UUD NKRI 1945, serta hukum positif tertulis lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut sebagai berikut.
1. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pilar pokok pikiran.
2. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3. Mewujudkan cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis atau tidak tertulis.
4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain lain penyelenggaraan negara termasuk juga partai.
5. Merupakan sumber semangat yang selalu tumbuh dan berkembang bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX /MPRS/1966.
Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum serta cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Dalam proses reformasi dewasa’ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, tetap berpegang bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.XVIII/MPR/1998.
Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat juga harus mendasarkan pada nilai nilai yang yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepada nya. Salah satu gerakan mewujudkan nilai nilai Pancasila tersebut adalah dengan melakukan Revolusi Mental. Gerakan Nasional Revolusi Mental dimaksud melingkupi bidang bidang yang terbentuk dalam lima Gugus tugas yaitu
1. Gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental MELAYANI.
2. Gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental BERSIH
3. Gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental TERTIB
4. Gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental MANDIRI
5. Gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental BERSATU.
Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan tergabung dalam gugus tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental BERSATU.
Dengan pertimbangan bahwa adat istiadat budaya Indonesia bersifat majemuk sehingga perlu terjaga dengan baik dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Bhinneka Tunggal Ika. (**)
*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan dan Koordinator JPM Sriwijaya
Baca Juga:   Sejarah Panjang Tentang Marga