Hubungan Kemitraan Antara DPRD Dengan Eksekutif  

Artikel669 views
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Secara filosofis antara DPRD dengan pemerintah daerah adalah institusi yang diperoleh oleh, dari dan untuk rakyat melalui mekanisme Kedaulatan Rakyat yakni pemilihan umum.
DPRD bertugas mengemban aspirasi rakyat untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah bertugas mewujudkan aspirasi sesuai dengan kehendak rakyat.
Kedua institusi ini sama sama mengemban amanat rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (akuntabilitas politik), maka di sinilah letak ” mitra kesejajaran”. Jadi tidak ada institusi penyelenggaraan pemerintahan di daerah ada yang merasa sebagai ” super body” dan ada ” inferior body”, artinya antara DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai kedudukan yang setara sebagai mana diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah.
Memang dewasa ini perilaku aparatur Pemerintah Daerah masih memperlihatkan super body karena dilatar belakangi oleh struktur pemerintahan orde baru yang menempatkan DPRD sebagai bagian Pemerintah Daerah.
Selain itu pemerintah menguasai sumber daya ekonomi dan memiliki keunggulan sumber daya manusia, sehingga kuatnya peran eksekutif dari pada legislatif, sedangkan DPRD sebagai institusi yang personilnya direkrut melalui proses partai yang tidak dibekali pengalaman teknis dan minimnya pengalaman di bidang pemerintahan tertentu pemahaman dan ketrampilannya yang tidak seperti dimiliki oleh eksekutif, karena itu seringkali diantara kedua institusi tersebut memiliki latar belakang dan visi yang berbeda dalam memandang setiap masalah pemerintahan tersebut menjadi satu satu kendala psikologis baik, secara personal maupun impersonal menjalin kemitraan sejajaran.
Secara yuridis DPRD dengan Pemerintah Daerah ” setara dan sejajar”, tetapi secara faktual dalam praktek nya dipengaruhi oleh faktor;
1, keunggulan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
2, penguasaan aset dan sumber daya ekonomi
3, pengalaman empirik yang dimiliki aparat birokrasi.
Di samping itu secara historis pemerintah daerah masih dibayangi penyakit ” post power syndrome” yang cenderung menempatkan posisinya serba kuasa. Sebab selama puluhan tahun aparat birokrasi diposisikan serba mengatur, membina dan menentukan kebutuhan masyarakat yang dicirikan oleh kebijakan yang terpusat dan selalu di atas. Perilaku tersebut masih menguat di kalangan eksekutif bukan hanya ditunjukkan kepada DPRD tetapi juga belum ada perubahan mental dalam melayani masyarakat.
Untuk mewujudkan pola pikir, sikap mental dan tindakan aparat birokrasi yang sungguh sungguh sebagai pelayan masyarakat masih memerlukan waktu yang panjang dan dilakukan secara bertahap sampai pada kondisi kemapanan nilai demokrasi.
Untuk itu, di satu pihak memerlukan kesabaran masyarakat di lain pihak pimpinan eksekutif dapat melakukan terobosan terobosan tertentu guna mempercepat terbentuk nya aparat pemerintah sebagai fasilitator dan regulator yang melancarkan dan menyediakan kebutuhan rakyat.
Dengan demikian pemerintah tidak lagi menempatkan sebagai penentu ( determinator), melainkan sebagai institusi yang senantiasa secara pro aktif dan responsif terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat
Agar eksekutif daerah dapat benar benar sebagai pelayan masyarakat maka harus secara sungguh-sungguh memperhatikan legislatif daerah, sebab legislatif adalah suara rakyat seperti yang tercermin dalam fungsi agresif, artikulasi dan formulasi yang disampaikan pada eksekutif.
Dengan demikian kebijakan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD benar benar mencerminkan kehendak rakyat.
Suara DPRD baik secara personal atau impersonal adalah bagian dari tugas pengawasan dalam rangka meluruskan antara kebijakan dan pelaksanaan nya guna menghindari distorsi dan deviasi di lapangan. Jika suara DPRD tidak benar benar diindahkan oleh eksekutif dan kenyataan nya terjadi penyimpangan-penyimpangan kebijakan. DPRD akan menggunakan hak pengawasan yang bersifat represif.( Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000.)
Aspek pengawasan represif artinya DPRD tidak dapat memberikan toleransi kepada aparat pemerintah daerah yang sungguh sungguh melanggar norma moral dan norma hukum. DPRD dalam melakukan pengawasan berbobot politis yang bersifat represif sebagai upaya menegakkan supremasi hukum dalam rangka mewujudkan tatanan yang lebih demokratis, adil dan transparan.
Sebagai catatan kondisi hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif daerah, bukan hanya suatu opini saja dari penulis. Tapi secara faktual itu pernah terucap oleh anggota DPRD di suatu kota ; bahwa mereka ( DPRD daerah), merasa tidak jelas tugas dan fungsinya.
Dikatakan Eksekutif Daerah bukan, dikatakan juga Legislatif Daerah juga bukan. ??? mungkin hal yang sama dirasakan juga oleh DPRD daerah yang lain. (**)
*Penulis adalah ketua JPM Sriwijaya Sumatera Selatan
Baca Juga:   Lima Konseptualisasi Hukum Adat