Tanah Marga Sepanjang Masih Ada

Artikel1,014 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Di dalam Pasal 3 Undang Undang Pokok Agraria tertulis : Hak Ulayat diakui sepanjang menurut kenyataan nya masih ada.
Kata Ulayat berasal dari bahasa Minangkabau yang diadopsi ke dalam Undang-undang pokok agraria. Di Sumatera Selatan disebut Tanah Marga. Prof. Dr. Soepomo menggunakan istilah hak pertuanan, Prof. MM Djojodiguno menggunakan istilah Hak Purba dll.
Prof. Mahadi guru besar ilmu hukum Universitas Sumatera Utara saat simposium UUPA dan Kedudukan Tanah Adat Dewasa ini, di Banjarmasin tahun 1977 mengatakan kata sepanjang menurut kenyataan nya masih ada ; harus ditentukan pada saat kita hendak menerapkan ketentuan dalam pasal 3 UUPA.
Kalau memang ada — sekalipun sedikit– kita harus akui.
Jika ada pembatasan pembatasan, maka kita alirkan penerapan nya ke dalam saluran yang sedikit banyak masih mencerminkan pengakuan terhadap hak Ulayat itu.( Mahadi, 1977).
Terhadap ketentuan dalam pasal 5 UUPA, menurut Prof.M.Koesnoe, dengan adanya pasal ini, martabat dan derajat hukum adat menjadi berkurang, bilamana dibandingkan dengan hukum tertulis atau pun dengan Asas Asas hukum dalam sosialisme Indonesia, sehingga pernyataan memberlakukan hukum adat itu sebetulnya merupakan suatu langkah mundur. Sebab hukum adat yang sudah dipengaruhi oleh lembaga lembaga dan ciri ciri hukum barat atau telah disesuaikan dengan prinsip prinsip sosialisme Indonesia, kepentingan nasional dan negara berdasarkan persatuan bangsa, ketentuan ketentuan dalam UUPA, ketentuan ketentuan dalam perundang-undangan, dengan sendi sendi hukum agama, sudah Bukan Hukum Adat lagi karena sudah hilang isinya, tinggal bajunya saja.
Pendirian serupa juga dikemukakan oleh Prof. Sunarjati Hartono, : sekalipun dalam konsiderans dan pasal 5 UUPA c,q penjelasannya dikatakan bahwa Undang-undang pokok agraria berdasarkan hukum adat, namun jika dipelajari lebih mendalam, maka akan ternyata bahwa UUPA, baik dalam Undang-undang nya maupun dalam peraturan pelaksanaan nya justru menunjukkan penyimpangan penyimpangan dari hukum adat.(Sunarjati Hartono,1973).
Terhadap materi tersebut oleh Abdurrahman, dilontarkan sinyalemen bahwa di dalam Hukum Agraria yang berlaku di negara kita sekarang terdapat semacam” dualisme terselubung’ ; di situ Hukum Adat beserta lembaga lembaga nya dinilai sebagai norma norma sosial yang berhadapan dengan hukum agraria dan lembaga lembaga hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan agraria. Padahal kalau pasal 5 itu diterapkan secara konsekuen, maka ketentuan seperti pasal 22 ayat 1 dan pasal 56 tidak perlu ada. Ketentuan tersebut menimbulkan kesan seakan-akan ada hak milik menurut versi UUPA dan ada hak milik versi konsepsi hukum adat. Sebab menurut kenyataan, sebidang tanah milik adat akan berubah menjadi tanah milik menurut UUPA sesudah didaftarkan.
Simpul bahwa Hukum adat mengenai tanah Ulayat setelah berlakunya undang-undang pokok agraria nomor 5 tahun 1960, secara substansial nya sudah kosong tinggal bajunya saja sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 Jo pasal 22 jis pasal 56 Undang Undang pokok agraria tersebut di atas. Dengan berlakunya UUPA ini : hukum tentang pertanahan masih dualisme adanya.
Dengan demikian diharapkan ke depannya demi kepastian hukum dan keadilan perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Hak Usaha Tanah Adat versus Surat Hak Milik