Sumber Hukum: Pancasila dan UUD 1945

Artikel333 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Sejak tahun 1966 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan tentang sumber hukum segala sumber hukum di Indonesia yaitu: Pancasila dan UUD 1945.
Sejak itu Hukum Nasional Indonesia dalam ketetapan majelis selalu menunjuk kepada kedua sumber tersebut sebagai dasar tata hukum nasional Indonesia.
Bagaimana tafsiran yang praktis tentang sumber hukum itu, sampai sebelum ada yang pasti.
Bagi kalangan yang mengikuti ketentuan tafsir terhadap Undang-undang Dasar sebagai mana dikehendaki oleh Penjelasan UUD 1945 (naskah asli) itu sendiri, yaitu: harus diperhatikan sejarah nya dan ” Geistlichen Hintergrund” nya, maka sumber hukum nasional yang dimaksud akan tidak dapat lain dari pada hukum adat. Bagi pandangan ini, Hukum Adat berperan sebagai dasar tata hukum nasional dan pembangunan nasional.
Bilamana dilihat dari Hukum Adat dalam lingkup nasional, peran yang demikian itu tidak lah sekedar formal saja. Dalam praktek yaitu: dibawa oleh kenyataan bahwa para petugas hukum yang bertanggung jawab berpikir dan merasa dalam soal hukum dan keadilan diikat oleh dasar dasar pikiran dan perasaan hukum yang dihayati dan diikuti sejak kecilnya yaitu: lingkungan hukum adat, maka dengan nyata dalam menghadapi praktek hukum, secara tidak disadari mendasar kan segala keputusan dan ketetapan nya kepada semangat Hukum Adat. Dalam hal ini ajaran hukum barat seperti penerapan yang ketat terhadap peraturan perundang-undangan ( strick recht) tidak diikuti.Dalam melaksanakan tugas para petugas hukum dijiwai oleh semangat hukum adat yang mengajarkan’ ” aluran darian patut” atas dasar musyawarah.
Di dalam lingkungan kehidupan lokal, hukum adat tetapi berperan sebagai hukum rakyat bagi masyarakat Indonesia asli..
Peran hukum adat yang kembar ini yaitu: dalam kerangka nasional di satu pihak dan dilain pihak dalam kerangka lokal atau daerah tertentu sampai kini berlangsung terus dengan mengikuti irama tuntutan kehidupan rakyat Indonesia dalam kerangka hidup bernegara yang mengembang modernisasi.

Kalau kita mau mengutip pidato saat pengangkatan Prof.Dr. Suripto, SH, selaku guru besar ilmu hukum di Universitas Djember Malang Jawa Timur di tahun 1956 mengatakan bahwa Hukum Adat adalah tidak lain juga disebut Hukum Pancasila.
Karena Pancasila merupakan kristalisasi nilai nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak sebelum proklamasi.
Dan itu sendiri diakui oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945.bahwa sila sila Pancasila itu merupakan hasil perenungan beliau selama 16 tahun sebelumnya beliau berpidato 1 Juni 1945 . (**)

Baca Juga:   Beberapa Amalan Kebaikan Idul Fitri, Merugilah Bagi Mereka yang Meninggalkannya..!

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Komentar