Pola Ilmu Pengetahuan Adat

Artikel933 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pengetahuan hukum adat, pada dasarnya kini ada dua pola. Pertama ialah pola pengetahuan hukum adat dari kalangan ahli adat lokal, mudahnya disebut ilmu hukum adat asli.
Pola kedua ialah pengetahuan hukum adat yang menyangkut pola pengetahuan modern barat untuk mudah nya disebut ilmu hukum adat modern.
Ilmu hukum adat asli, pada waktu ini hanya dikuasai oleh kalangan kalangan ahli ahli adat di dalam daerah kecil. Ilmu ini terutama dapat diketahui bilamana kita bergaul secara intensif dengan mereka yang ahli adat. Bahan bahan tertulis mengenai ilmu hukum adat ini sangat langka. Kalau pun ada maka sulit untuk dipahami oleh mereka yang biasa terlatih dalam berfikir dan studi hukum barat..
Ilmu hukum adat asli ini masih memerlukan penggarapan secara lebih bersungguh-sungguh.
Bahan bahan yang kasar banyak, dan ini menunggu pengolahan. Sampai kini belum ada suatu tanda tanda yang akan memulai pengolahannya secara sungguh-sungguh..
Ilmu ini sampai kini mengalami suatu perkembangan yang liar dan tidak menentu.
Yang paling populer dewasa ini dan mengalami perkembangan terus ilmu hukum adat modern yang diajarkan oleh kalangan ilmu hukum barat yang dipelopori oleh Van Vollenhoven kemudian dikembangkan menjadi ilmu hukum positif yang sungguh sungguh oleh Ter Haar. Dalam arus itu kini ilmu hukum adat dikembangkan diberbagai lembaga lembaga pendidikan juga lembaga pengadilan negara.
Ilmu hukum adat ini memang lebih mudah diketahui dan dipahami karena memang dalam banyak hal menunjukkan kesejajaran dan kesesuaian dengan dasar dan jalan berfikir secara ilmu hukum barat. Ilmu ini mengolah hukum adat dalam bentuk ilmu hukum positif, yang bagi kalangan yang telah mempelajari hukum barat akan merupakan bahan bandingan yang menarik.
Dari segi itu, Ilmu Hukum Adat modern dewasa ini lebih merupakan suatu” westerse vertolking” (terjemahan barat), mengenai hukum adat daripada Ilmu Hukum Adat timur.
Dengan itu apa yang terlihat kini dalam studi hukum adat di Indonesia dewasa’ini lebih dari suatu” etnografi” Hukum Adat dengan mengikuti persyaratan barat.sehingga hasil hasilnya pun tidak memenuhi cita rasa para pencari hukum adat.Berhubung dengan itu hukum adat ditempatkan secara kurang tepat dalam kehidupan nasional, karena gambaran menggunakan ukuran ukuran barat, sehingga hukum adat terlihat inferior.
Kondisi seperti ini sudah disadari bahwa selama ini terjadi kekeliruan dalam mempelajari ilmu hukum adat yang sebenarnya.
Usaha ilmiah tersebut kini masih baru dan masih bersifat mengumpulkan dan menginventarisasi dari pada melahirkan teori teori. Inventarisasi dilakukan dengan mengumpulkan segala bahan pikiran tentang konsep, ajaran serta asas yang dinyatakan dalam pepatah petitih, cerita, Tambo dan dibarengi dengan interview yang intensif terhadap ahli ahlinya.
Namun kendalanya yang akan dihadapi adalah: apakah ahli ahli adat di masyarakat itu masih ada atau tidak, karena umumnya mereka sudah sepuh yang mengetahui nilai nilai budaya yang masih hidup. Jadi bukan dihasilkan dari interview dengan orang orang yang bukan ahlinya (ahli hukum adat lokal).
Bukan hanya sekedar mengetahui informasi yang tidak jelas dan tidak terukur.
Jangan seperti pepatah: ke bawah tak berakar, ke atas tak berpucuk. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Penguatan Nilai-Nilai Pancasila