Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Tulisan ini merupakan hasil renungan setelah membaca Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang DESA.
Berawal dari suatu pertanyaan apakah mungkin Istilah yang sudah melekat di masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Selatan yaitu istilah Marga sama atau bisa bermakna dengan Desa dalam Undang-undang tersebut.
Kita coba menelusuri Bab I, Ketentuan umum khususnya Pasal 1 butir 5 dirumuskan yaitu Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari rumusan di atas dapatlah kita jabarkan sebagai berikut.
Desa atau dengan nama lain: tentu maksud adalah memberikan kesempatan kepada kita untuk yang dapat dikatakan desa bisa dengan kata/ istilah MARGA untuk kita di Sumatera Selatan. Untuk lebih jelasnya lagi kita hubungkan dengan Penjelasan umum dari Undang Undang tentang Desa yaitu pada butir 4.
Desa adat pada prinsipnya merupakan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pemimpin dan masyarakat desa adat agar dapat berfungsi mengembangkan Kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal. Desa adat mempunyai hak asal usul yang lebih dominan daripada hak asal usul Desa sejak Desa Adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada ditengah tengah masyarakat.
Menarik kata ASLI di sini bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 , menunjukkan pada komunitas awal marga yang berdasarkan geneologis yang dipimpin oleh fungsionaris adat, pada kelompok masing masing yang ada yaitu dengan istilah asli antara lain disebutkan dengan Petulai,Sumbai,Kebuaian atau suku.Bukan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial buatan Sultan Sultan dari Kerajaan Palembang sebagai suatu kebijaksanaan Pemerintahan. Apalagi lagi buatan kolonial Belanda.
Tentu argumentasi kita itu tidak terlepas dari sejarah perkembangan dari konstitusi kita yaitu Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Khususnya penjelasan umum Pasal 18 UUD 45 dimana Desa di Jawa Bali serta Dusun dan Marga di Sumatera Selatan memiliki susunan asli.
Hal serupa diulang dalam penjelasan umum undang undang nomor 6 tahun 2014 yaitu :
[03.56, 7/3/2022] H. Albar Sentosa Subari Ketua Forum Panca Mandala: Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Huta/Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh, Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatera Selatan dst.
Lebih jelas lagi bisa kita kutip pernyataan pada butir 22 dari buku Prof.H.Amrah Muslimin,SH berjudul Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/Kampung Menjadi Pemerintahan Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Demikian lah sejarah perkembangan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan dari Marga menjadi Desa.Wadah Pemerintahan Desa di luar Jawa merupakan wilayah Dusun sebelum berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 79, yang merupakan bagian dari ex Marga yang dihapuskan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan UU no 5 tahun 79, yang status juridis nya sejajar dengan desa di Jawa. Jadi Dusun sebelum berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 79 di Sumatera Selatan diberi status Desa yang status juridis nya sama dengan ex. Marga, yang dihapus
Bahasa yang lebih menarik sebagai penutup buku tersebut ada kata kunci yaitu Mengenai perkembangan selanjutnya waktu yang akan menentukan.
Seperti analisis Guru Besar Hukum kita tersebut akan adanya harmonisasi Perundangan undangan yang akan hadir, maka menurut penulis tidak lain adalah lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tinggal lagi bagaimana menyusun ulang tatanan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 serta Bhinneka Tunggal Ika.
Simpul adalah:
1. Makna Desa Adat adalah sama dengan Marga adat (walaupun baru dikenalkan istilah lah ini oleh Penulis).
2. Marga Adat yang dimaksud adalah Marga yang berdasar geneologis- teritorial, seperti sebutan Suku, Petulai,Sumbai, Kebuaian.
3.Tentu yang berlaku di Marga Adat adalah hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat lokal masing-masing. Bukan dalam bentuk kodifikasi ataupun kompilasi, seperti Simbul cahaya buatan Belanda maupun yang lainnya.
4. Tinggal lagi menunggu Political Will dari lembaga terkait baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
5. Sesuai dengan regulasi perundangan undangan kita menyambut rencana Perubahan UU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga kita berfikir maju,bukan berfikir kebelakang kembali dengan kajian sejarah.
Namanya sejarah tentu tak kan terulang kembali, kalau sekedar dikenang yang manusiawi. Sebab sering kita dengar kalau bicara soal Marga, selalu isinya bernostalgia, dan ditambah lagi seperti dengan mudah dikembalikan lagi seperti membalik telapak tangan. Sebenarnya gagasan untuk membentuk dengan makna sama dengan Desa Adat, menurut perenungan penulis pertama kali terdengar adalah ide BP. H. Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan saat Pelantikan maupun audensi dengan beliau ada kata yang tersirat bahwa sebaiknya kita hidupkan kembali yang namanya PASIRAH ADAT. Tentu terbayang oleh kita beliau mengambil permisalan tersebut adalah terkenang dengan fungsi dan wewenang Pasirah zaman Pemerintahan Marga sebelum dihapuskan oleh UU no 5 tahun 79.
Tentu titik fokusnya adalah pengawasan/pengaturan dari sisi adat saja, bukan yang lain bersifat administratif.
Kalau kita sinkronkan dengan judul tulisan kita diatas Desa Adat adalah Marga Adat di Sumatera Selatan tepat sekali bahwa Pasirah Adat bertempat dan berwenang di Marga Adat.
Dan sebenarnya idee itu sudah terprogram sejak Desember 2019 setelah Pelatihan Pembina Adat Sumatera Selatan, dan sudah tersusun dalam rencana program kerja sampai tahun 2024 ,baik jangka panjang, menengah maupun jangka pendek.
Dan kegiatan tersebut sudah disosialisasikan di tiga kabupaten/ kota, yaitu Kabupaten Banyuasin , Keputusan Lahat dan Kota Prabumulih.
Namun kegiatan mendapat kendala operasional baik disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Hanya disebabkan oleh salah memaknai dari suatu peraturan perundang-undangan baik oleh anggota ataupun oleh oknum yang kurang memahami sejarah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun idee di atas tetap selalu didengungkan baik melalui diskusi, maupun melalui media massa baik cetak maupun online seperti tulisan ini.
Mudah mudahan kita kembali kepada niatan lurus dan tatap mengkaji dalam referensi referensi yang ada. Bukan hanya didasarkan cerita cerita saja.Sehingga akan didapat informasi yang betul betul valid.
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




