Dilema Pemerintahan Desa Dalam Pembinaan Adat Istiadat

Artikel831 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Mengantisipasi berbagai masalah yang timbul di pedesaan setelah berlakunya Undang-undang nomor 5 tahun 79 tentang Pemerintahan Desa,lalu dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 11 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat di tingkat desa/kelurahan. Peraturan tersebut mewajibkan para camat dan kepala desa/kelurahan melakukan pembinaan dan pengembangan adat istiadat. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menetapkan pedoman pelaksanaan.
Sehubungan dengan Permendagri tersebut Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Peraturan Daerah atau Perda nomor 12 tahun 88, Tentang Pembentukan Pembina Adat/Pemangku adat di Sumatera Selatan.
Dalam menjalankan garis kebijaksanaan Pemerintah mengenai pembinaan adat istiadat, berdasarkan Permendagri no 11 tahun 84 Yo Perda 12 tahun 1988, sudah didapati pengalaman lebih kurang 10 tahun, cukup banyak masalah terutama segi formal (organisasi dan pendanaan). antara lain yaitu:
1. Dalam pembentukan lembaga adat menganut asas bertanggo turun , semestinya dilakukan asas berjenjang naik
2. Pengurus lembaga adat seharusnya benar benar diambil dari orang adat, akan tetapi banyak diantaranya bukan berasal dari orang adat.
3. Acuan pembentukan lembaga adat tidak konsisten, karena ada lembaga yang didampingi pemerintah setingkat,tetapi ada pula yang tidak.
4. Tujuan, sasaran batas tugas, fungsi dan wewenang dan tanggung jawab yang diemban lembaga adat itu tidak jelas.
5. Pemda dalam hal ini kurang memanfaatkan lembaga adat sebagai saluran komunikasi dalam meneruskan dan menjelaskan informasi pesan pembangunan yang sedang atau akan dilakukan.
Dengan pengalaman ini Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK tanggal 18 Maret 1996 no. 123/SK/III/1996 tentang panitia peninjauan kembali sistem pembinaan adat istiadat di Sumatera Selatan dengan ketua bapak Ali Amin,SH.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri menetapkan Permendagri no 3 tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah. Dengan keluarnya Permendagri nomor 3 tidak 1997, maka Permendagri no 11 tahun 84 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kesempatan ini dipergunakan untuk sekaligus mengatasi permasalahan-permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan Perda no.12 tahun 88 tersebut.  Dengan SK Gubernur no 100/SK/III/1997: tanggal 29 Nopember 1997dibentuk Panitia Peninjauan Kembali Perda no 12 tahun 88, ketua nya tetap Ali Amin,SH.
Panitia tersebut bertugas:
1. Memenuhi penggarisan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di daerah.
2. Mengatasi permasalahan-permasalahan yang dialami dalam pelaksanaan Perda no 12 tahun 88.
3. Memadukan pembinaan adat istiadat dengan perkembangan kebudayaan daerah pada umumnya.
Adapun lembaga adat menurut pasal 8 dari Permendagri no.3 tahun 1997, berkedudukan sebagai wadah organisasi/Permusyawaratan/permufakatan kepala adat/pemangku adat/ketua adat dan pimpinan/ pemuka pemuka adat lainnya yang berada di luar susunan organisasi pemerintahan di Propinsi, Kabupaten/kota, kecamatan/atau desa/kelurahan.
Artinya apa dengan Permendagri no 3 tahun 97 ini tidak boleh ada unsur organisasi pemerintahan.seperti Gubernur, Bupati/Walikota, sebagai ketua lembaga adat dimaksudkan.
Memang ini masih jelas tercantum dalam pasal 8 dan pasal 19 Perda no 12 tahun 88. Propinsi tertulis ketua Gubernur dan Kabupaten kota Bupati atau Walikota.
Yang anehnya keberadaan pasal 10 Perda no 12 tahun 88, masih digugat oleh sekelompok orang yang tidak memahami peraturan perundang-undangan bahwa Perda 12 tahun 88 itu sudah bertentangan dengan Permendagri no 3 tahun 97.
Malah sampai mengirim surat kepada Gubernur untuk meninjau surat keputusan tentang Pembentukan Pembina Adat Sumatera Selatan , bahwa SK Gubernur tersebut bertentangan dengan Perda no 12 tahun 1988.
Dan sayangnya juga dinas yang terkait tidak pula menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Yg berakibat kemelut ini berlanjut dan tentunya merugikan pembangunan manusia Indonesia.
Sampai saat ini, permasalahan itu belum teratasi dan ditemukan solusi pemecahannya.
Terakhir informasi yang didapat bahwa Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2007.
Solusinya ada korelasi antara saran ketua pembina Adat Sumatera Selatan saat menyampaikan makalah diskusi tanggal 21 Februari 22 dengan tim kerja penyusunan naskah akademik Peninjauan Kembali UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan komisi 2 DPR RI bahwa Lembaga Adat baik di Provinsi maupun di Kabupaten kota, dibuat sebagai Organisasi Masyarakat yang mandiri, dengan pendanaan dari persentase pendapatan asli daerah.
Jadi bukan sebagai mitra pemerintah, sesuai dengan Permendagri no 3 tahun 97 dan Permendagri no 52 tahun 2007.  Tentu timbul pertanyaan bagaimana hasil Panitia Peninjauan Kembali Perda no 12 tahun 88 akibat dasar hukum Permendagri no 11 tahun 84 sudah dicabut oleh Permendagri no 3 tahun 97 , apakah sudah selesai atau sebaliknya.
Jawaban nya sepengetahuan saya yang selalu mengikuti perkembangan lembaga adat provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1999 sampai sekarang belum pernah ada.Tentu ini dihadapkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi nya, terutama political Will lembaga lembaga terkait tidak menunjang.
Mudah mudahan dengan rencana revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan yang akan datang dapat ikut terpecahkan.

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Variabel " Negara Maju dan Hidup Sehat"