Makna MARGA Dalam Konsep Revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan

Artikel1,109 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Prof. Dr. G.A.W. Wilken yang mengutip pendapat J.L.K.Swaab lebih lanjut yang dikutip Prof. Amrah Muslimin dalam bukunya Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/kampung menjadi Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam Propinsi Sumatera Selatan mengatakan bahwa istilah MARGA berasal dari kata Sankrit” Varga” yang mengandung makna baik suatu teritorial tertentu (afdeeling – territorial) maupun rumpun rumpun dan keluarga (geneologis).
Sebelum kita lanjutkan pokok bahasan di atas perlu kiranya disampaikan maksud dan tujuan penerbitan buku tersebut pada tahun 1986 oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.
Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Sumatera Selatan dalam kata pengantar buku tersebut menyatakan bahwa perlu adanya dokumen untuk generasi mendatang agar paham sejarah perkembangan dari masyarakat di Sumatera Selatan.Terutama bagi generasi yang tidak mengalami sendiri bernaung di bawah struktur birokrasi Pemerintahan Marga yang berlangsung selama berabad-abad dengan segala kelebihan dan kekurangannya bagi masyarakat, Bangsa dan Negara.
Dengan surat keputusan Gubernur tanggal 24 Juli 1984 nomor 402 /KPTS/IV/1984 menugaskan Prof.Amrah Muslimin,SH , Guru Besar Hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan mantan pamong di pemerintahan.Untuk menyusun buku di atas.
Demikian pula dalam kata pengantar beliau mengatakan bahwa maksud tujuan disusun bukunya adalah untuk bahan dokumentasi dan sebagai titik tolak dalam pemikiran dan usaha peningkatan kesempurnaan pemerintahan desa/kelurahan di hari yang akan datang.
Sepertinya sekarang tepat waktunya untuk kita renungkan kembali proses pemikiran para pendahulu kita dalam rangka penyusunan rencana perubahan UU no 5 tahun 1959 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan.
Kata MARGA ini pertama kali didapati di dalam piagam piagam Sultan sultan Palembang sejak tahun 1760.( Artinya zaman sebelum masuknya sultan Palembang ke pedalaman istilah itu belum dikenal)
Terbukti Amtenar Amtenar Belanda- Inggris dari Barat seperti Mars dan Rafles,Knoerle tidak pernah menyebut istilah ini (marga ) dalam karangan karangan mereka, dan menyebut sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang didapati dengan istilah PETULAI, SUMBAY,KEBUAIN atau SUKU. Jadi masih melihat kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai suatu kesatuan GENEOLOGIS.
Yang mencetuskan kesatuan kesatuan masyarakat, yang bersifat teritorial ini adalah Sultan sultan dari Kerajaan Palembang sebagai suatu kebijaksanaan Pemerintahan (ibid, 9).
Dan kebijakan ini dilanjutkan oleh kolonial Belanda terakhir keluar nya I.G.O.B ( Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl 1938 No.490 Jo 681.)
Dimana IGOB ini telah dicabut oleh UU no 5 tahun 79 tentang Pemerintahan Desa.jo SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983 mulai berlaku 1 April 1983.
Timbul pertanyaan kita sekarang, didalam menyusun revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan , yang saat ini sedang didalami oleh tim ahli dari komisi 2 DPR RI, yang telah melakukan diskusi dengan Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan pada tanggal 21 Februari 22 dan dilanjutkan dengan Fakultas Keguruan dan Pendidikan Unsri tanggal 1 Maret 22, ( kelompok dosen sejarah), tanggal 2 Maret 22 dengan kelompok perwakilan masyarakat adat dengan Nara Sumber BP Drs. Nur Mahammad ( ketua pembina Adat Kabupaten Banyuasin- juga anggota Pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan,serta BP. Fauwaz ,SH Mkn. ).
Dari pengamatan saya perlu kiranya kita luruskan kembali konsep atau makna MARGA yang mana yang mau dirumuskan dalam rencana revisi UU dimaksudkan di atas.
Karena Makna Marga di Sumatera Selatan itu memiliki phase perkembangan yaitu
Pertama Marga bermakna sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang geneologis (suku, petulai, sumbai dll).
Kedua marga bermakna teritorial buatan sultan Palembang dimana masyarakat ulu telah diikat dengan piagam piagam (disana istilah MARGA hadir 1760 M).
Ketiga marga buatan Belanda, lanjutan dari peninggalan kesultanan Palembang terakhir dasar nya IGOB ( yg sudah dicabut).
Sebagai pemikiran penulis kalau kita mau melakukan pemberdayaan masyarakat hukum adat maka harus kembali ke Marga yang awal (geneologis), bukan yang lain.
Ilustrasi kita sering bandingkan dengan NAGARI , itu betul karena konsep kesatuan masyarakat hukum adat Minangkabau adalah Geneologis.Terkenal dengan KAN (kerapatan adat nagari).
Dan tidak salah kalau kita merujuk pada penjelasan umum dari pasal 18 UUD 45 yang asli. Bahwa negeri di Minangkabau dan DUSUN serta MARGA di Palembang mempunyai susunan asli.
Tentu kata ASLI di sini penulis tidak ragu bahwa maksud adalah Dusun dan Marga dlm konsep geneologis, yang dalam bahasa umumnya di sebut Suku, bahasa daerah ada yang menyebut : KEBUAIN, PETULAI, SUMBAI dll.
Yang masing masing dipimpin oleh fungsionaris adat yang masing masing suku disebut-berbeda beda ada yang menyebut KI-PATI , MAMAK, JURAI TUA,, dan sebagainya.
Jadi bukan menghidupkan kembali marga dalam arti pemerintahan.
Dengan mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142 itu , baik melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang baru , atau dengan Peraturan Daerah, untuk menghidupkan Lembaga Pasirah dll,
Hal itu tidak mungkin baik dari sisi sejarah, sisi sosiologis,sisi politik-ekonomi dan hukum sudah tidak memungkinkan lagi.
Apalagi mau dirumuskan dalam mata pasal Undang Undang.
Persoalan kemelut ini disebabkan istilah MARGA sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di dalam SK Gubernur Sumatera Selatan 142 menggunakan istilah LEMBAGA ADAT (lihat butir tiga SK tersebut).
Dan ditindaklanjuti dengan istilah Pembina dan atau Pemangku adat dalam Perda 12 tahun 88 yang dasarnya adalah Permendagri no 11 tahun 84 yang sudah dicabut oleh Permendagri no 3 tahun 97.(lihat buku Ali Amin, berjudul Kesan kesan Dalam Kehidupan dan Dalam Berkarya dari H.M Ali Amin, SH Pengalaman Seorang Pegawai Tiga Zaman, 1998). Jadi simpul tidak lain kembali ke makna kesatuan masyarakat hukum adat yang asli genealogis.
Baik dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang undang ataupun di bawah undang-undang itu sendiri. Namun perlu di dalam pasal pasal revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan yang akan datang dicantumkan kata kata Pengakuan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat .
Sebagai payung pembuatan peraturan peraturan turunannya.
Bukan seperti sekarang terkatung katung tidak jelas dasar hukumnya.

*Penulis adalah Pengamat Hukum Sumatera Selatan

Baca Juga:   Yuris sebagai Sarjana Hukum