Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang DESA, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Januari 2014 dan diundang pada hari yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7.
Di dalam undang-undang tersebut memuat dua bentuk desa, yaitu desa dinas dan desa adat.
Pada kesempatan ini kita akan membahas apa yang disebut dengan desa adat, apakah mungkin di Sumatera Selatan dibentuk atau dikenal konsep desa adat tersebut.
Untuk itu tentu kita harus menelusuri ketentuan ketentuan yang ada di dalamnya.
Mulai dari Pasal 1 Ketentuan umum pada butir 5 disebut :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seperti kita ketahui bahwa desa asal mulanya adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Jawa.(lihat penjelasan pasal 18 UUD 45 asli).
Sebelum kita mengaitkan dengan situasi di Sumatera Selatan, baiknya kita lanjutkan apa yang dimaksud dengan DESA ADAT .
Dalam penjelasan umum undang undang nomor 6 tahun 2014, dikatakan bahwa:
Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul.
Pada prinsipnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu geneologis, teritorial,dan / gabungan geneologis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara geneologis dan teritorial.
Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Huta/Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh,Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatera bagian Selatan, tiuh atau pekon di Lampung,desa Pakraman/desa adat di Bali,Lembang di Toraja,Banua dan Wanua di Kalimantan dan Negeri di Maluku.
Dari uraian di atas jelas sudah bahwasanya konsep Desa Adat , untuk kita terapkan di Sumatera Selatan sangat memungkinkan dengan istilah MARGA ADAT.
Artinya makna Marga yang berdasar tugas dan wewenang nya hanya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berdasarkan hak asal usul dan memiliki nilai nilai budaya tradisional yang asli sesuai dengan jiwa dan semangat serta istilah masing masing dari kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Suku, Sumbai, Petulai dan lain lain.
Sehingga tidak susah untuk mengsinkronkan konsep masyarakat hukum adat di dalam Rancangan Perubahan UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan .
Secara juridis secara tegas marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam undang-undang tersebut memuat dua bentuk desa, yaitu desa dinas dan desa adat.
Pada kesempatan ini kita akan membahas apa yang disebut dengan desa adat, apakah mungkin di Sumatera Selatan dibentuk atau dikenal konsep desa adat tersebut.
Untuk itu tentu kita harus menelusuri ketentuan ketentuan yang ada di dalamnya.
Mulai dari Pasal 1 Ketentuan umum pada butir 5 disebut :
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul,adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
Seperti kita ketahui bahwa desa asal mulanya adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh dan berkembang di Jawa.(lihat penjelasan pasal 18 UUD 45 asli).
Sebelum kita mengaitkan dengan situasi di Sumatera Selatan, baiknya kita lanjutkan apa yang dimaksud dengan DESA ADAT .
Dalam penjelasan umum undang undang nomor 6 tahun 2014, dikatakan bahwa:
Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul.
Pada prinsipnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar, yaitu geneologis, teritorial,dan / gabungan geneologis dengan teritorial. Yang diatur dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara geneologis dan teritorial.
Dalam kaitan itu, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasi dari kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Huta/Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh,Nagari di Minangkabau, Marga di Sumatera bagian Selatan, tiuh atau pekon di Lampung,desa Pakraman/desa adat di Bali,Lembang di Toraja,Banua dan Wanua di Kalimantan dan Negeri di Maluku.
Dari uraian di atas jelas sudah bahwasanya konsep Desa Adat , untuk kita terapkan di Sumatera Selatan sangat memungkinkan dengan istilah MARGA ADAT.
Artinya makna Marga yang berdasar tugas dan wewenang nya hanya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berdasarkan hak asal usul dan memiliki nilai nilai budaya tradisional yang asli sesuai dengan jiwa dan semangat serta istilah masing masing dari kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Suku, Sumbai, Petulai dan lain lain.
Sehingga tidak susah untuk mengsinkronkan konsep masyarakat hukum adat di dalam Rancangan Perubahan UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan .
Secara juridis secara tegas marga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya di dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hanya secara ilmu dan / politik praktis, serta normatif formal masih menghadapi kendala.
Sebab pengakuan masyarakat hukum adat sebagai komunitas masyarakat hukum adat masih harus diuji dengan persyaratan persyaratan yang diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 45 yang dan masih terjabar dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 , yaitu ada kata kunci:
– Sepanjang masih hidup
– Sesuai dengan perkembangan masyarakat
– Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
-. Diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga penyebutan Desa Adat hanya di dapat di dalam penjelasan bukan dalam tubuh undang undang, dalam teori ilmu hukum masih dipertanyakan kekuatan hukum nya dari bagian penjelasan umum tersebut.
Ini sebuah kondisi yang masih menjadi pemikiran buat kita bersama baik secara teoritis maupun praktis.
Mudah mudahan apapun langkah yang dibuat , bagi rakyat Indonesia adalah suatu harapan terujud nya Cita hukum (Rechtsidee dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.) Menuju masyarakat adil makmur dan makmur dalam berkeadilan. ( Istilah Orang filsafat Memanusiakan manusia).
Sebab pengakuan masyarakat hukum adat sebagai komunitas masyarakat hukum adat masih harus diuji dengan persyaratan persyaratan yang diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 45 yang dan masih terjabar dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 , yaitu ada kata kunci:
– Sepanjang masih hidup
– Sesuai dengan perkembangan masyarakat
– Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
-. Diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga penyebutan Desa Adat hanya di dapat di dalam penjelasan bukan dalam tubuh undang undang, dalam teori ilmu hukum masih dipertanyakan kekuatan hukum nya dari bagian penjelasan umum tersebut.
Ini sebuah kondisi yang masih menjadi pemikiran buat kita bersama baik secara teoritis maupun praktis.
Mudah mudahan apapun langkah yang dibuat , bagi rakyat Indonesia adalah suatu harapan terujud nya Cita hukum (Rechtsidee dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.) Menuju masyarakat adil makmur dan makmur dalam berkeadilan. ( Istilah Orang filsafat Memanusiakan manusia).
Ilustrasi kalau semua terujud Desa Adat yang di Sumatera Selatan di sebut Marga Adat akan dipimpin oleh Pasirah Adat. (Pasirah Adat sesuai dengan istilah bapak H.Herman Deru,SH MM, gubernur Sumatera Selatan saat melantik pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan di griya agung tanggal 27 Desember 2019 ). Maupun disaat audensi dengan beliau di Kantor Pemda Provinsi Sumatera Selatan.
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




