Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Artikel1,231 views
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Berdasarkan pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut.
Nilai Dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai Dasar tersebut adalah merupakan essensi dari sila sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita cita tujuan serta nilai nilai yang baik dan benar, nilai dasar ideologi tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sehingga oleh karena itu pembukaan memuat nilai nilai dasar ideologi maka Pembukaan memuat nilai nilai dasar ideologi Pancasila maka Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu norma dasar yang merupakan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga dalam negara memiliki kedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm, atau pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai contoh ideologi terbuka nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara, sehingga mengubah Pembukaan UUD 1945 yang memuat nilai nilai dasar ideologi Pancasila tersebut sama halnya dengan pembubaran negara.Adapun nilai nilai dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam pasal pasal UUD 1945 yang didalamnya terkandung lembaga lembaga penyelenggara negara hubungan antara lembaga penyelenggara negara beserta tugas dan wewenang nya.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaan nya. Nilai Instrumental ini merupakan eksplisitas, penjabaran lebih lanjut dari nilai nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya tentang program pembangunan negara yang misalnya setiap lima tahun senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang undang, departemen departemen sebagai lembaga pelaksanaan dan lain lain sebagainya. Pada aspek ini senantiasa dapat dilakukan perubahan/reformatif.
Nilai Praktis yaitu merupakan realisasi nilai nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam realisasi praktis inilah maka penjabaran nilai nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Suatu ideologi selain memiliki aspek aspek yang bersifat ideal yang berupa cita cita, pemikiran pemikiran serta nilai nilai yang dianggap baik juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu aktualisasi secara kongkrit . Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi yaitu.
Dimensi idealistis, dimensi normatif dan dimensi realistis.
1. Dimensi Idealistis
Yaitu nilai nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakekat nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Hakekat nilai nilai Pancasila tersebut bersumber pada filsafat Pancasila. Karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai nilai filosofis atau sistem filsafat.
Kadar serta idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan harapan optimistis serta mampu menggugah motivasi para pendukung nya untuk berupaya mewujudkan apa yang dicita-citakan.
2. Dimensi Normatif, yaitu nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma norma kenegaraan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan Staatsfundamentalnorm. Dalam pengertian ini ideologi Pancasila mampu dijabarkan dalam suatu langkah operasional, maka perlu memiliki norma yang jelas.
3. Dimensi Realistis, yaitu suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari secara kongkrit dan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak bersifat utopis yang hanya berisi ide ide yang mengarang, melainkan suatu ideologi yang bersifat realistis, artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka sifat ideologi Pancasila tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
Demikian juga ideologi Pancasila bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup yang merupakan norma norma yang beku, melainkan disamping memiliki idealisme, Pancasila juga bersifat nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan. Akhirnya Pancasila juga bukan merupakan suatu ideologi yang prakmatis yang hanya menekankan segi praktis praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme. Maka ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai nilai dasar yang universal dan tetap, adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa diekplisitkan secara dinamis reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat. Hal inilah yang merupakan aspek penting dalam negara sebab suatu negara harus memiliki landasan nilai, dasar nilai serta asas kerohanian yang jelas dan yang memberikan arahan, motivasi, serta visi bagi bangsa dan negara dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin tidak menentu ini.
Proses reformasi yang dewasa ini agar tidak terjebak pada suatu perebutan kekuasaan oleh kelompok kelompok yang merupakan kekuatan sosial politik negara maka, sudah seharusnya melakukan revitalisasi ideologi negara yang merupakan dasar hidup bersama. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan
Baca Juga:   Mengenal Lebih Dekat Dengan Simbur Cahaya