Musyawarah di UU Tarik Baleh

Artikel885 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Artikel ini merupakan suatu ringkasan cerita di masyarakat Minangkabau tentang suatu pemecahan persoalan yang diatur oleh Undang-undang (kompilasi) karena perkembangan masyarakat.
Pada masa pemerintahan Suri Dirajo, undang undang nan tigo diganti dengan undang-undang Tarik Baleh (tarik balik). Dalam Undang-undang Tarik Baleh ini, prinsip nya yang diikuti ialah: ” kesalahan harus mendapat pembalasan nya yang setimpal.
Misalnya orang yang membunuh harus dihukum mati. Jika ia membuat malu, harus pula dihukum sehingga ia menderita malu. Dalam pepatah Minangkabau asas ini dinyatakan sebagai berikut: Hutang aneh, Baia Jo aneh, hutang nyawa Baia Jo nyawa, hutang kato Baia Jo kato”. Dalam sistem Undang Undang tarik balik ini orang yang diadili berhak untuk membela diri.
Masyarakat Minangkabau waktu itu merasa lega ( bandingkan dengan kompilasi Simbur Cahaya). Kesejahteraan dan ketentraman menjadi lebih terpenuhi sehingga masyarakat Minangkabau dapat berkembang. Undang undang Tarik Baleh ini berlangsung lama sekali, sampai pemerintahan raja bernama Sultan Maharajo Basa. Dan selalu bermusyawarah dengan saudaranya Sultan Balun, sebagai penasehat raja.
Sultan Balun memikirkan kalau Undang Undang tarik balik diterapkan maka akan banyak orang Minangkabau yang cidera.
Sultan Balun menyarankan agar Raja merubah Undang Undang tarik balik, supaya lebih memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Tetapi hal itu ditolak oleh raja. Pendek cerita Sultan Balun merantau ke Cina, guna mencari ilmu yang lebih banyak. Dalam perantauan ia memelihara anjing yang sangat galak.
Setelah berapa lama merantau Sultan Balun pulang dan membawa anjing nya itu.
Mendengar sultan Balun kembali ke Minangkabau, Raja mengutus hulubalang nya menjenguk adiknya.
Pada waktu hulubalang datang di rumah sultan Balun itu, secara tiba tiba anjing kesayangan sultan Balun menggigit dengan parah hulubalang tersebut, sehingga luka. Di dalam undang-undang Tarik Baleh, hukuman menggigit haruslah yang bersangkutan digigit pula. Dalam hal kasus di atas menjadi masalah karena yang menggigit adalah anjing sedangkan yang digigit manusia. Dalam menghadapi kasus ini Sultan Maharajo Basa sulit tidak dapat menyesuaikan nya.
Pada hari yang ditentukan berkumpul semua masyarakat untuk merundingkan persoalan tersebut.
Hasilnya ialah bahwa masyarakat mempersilahkan Sultan Balun untuk menyusun perubahan undang-undang Tarik Baleh agar dapat menampung segala persoalan secara baik baik.
Secara ringkas cerita atau hikayat di atas menggambarkan betapa sulitnya Sultan Balun untuk melaksanakan pemikiran nya yang pernah disampaikan nya kepada saudaranya Sultan Maharajo Basa.
Segala hasil pemikiran nya ditujukan kepada musyawarah untuk mufakat.
Karena peraturan peraturan yang dibuat Raja (baca kompilasi, bandingkan dengan kompilasi Simbur Cahaya), adalah untuk mengatur masyarakat, sehingga baik buruk , masyarakat yang menanggung nya, ia dan sekata itu dari orang banyak serta jangan rancangan itu dari seseorang saja. Disinilah letak dasar dasar Permusyawaratan untuk memerintah dan mengadili.
Dalam teori ilmu kenegaraan sepertinya telah terjadi proses perubahan yaitu perubahan dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat baik yang terjadi di masyarakat hukum adat maupun di negara negara modern.
Persis seperti apa yang pernah disampaikan oleh guru besar hukum adat Prof Iman Sudiyat SH bahwa hukum adat itu bersifat klasik sekaligus modern. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Restoratif Justice Dasar Kemanusiaan dan Keadilan