Politik Kolonial Membentuk Marga

Artikel1,200 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Mulai tahun 1848 Belanda menempatkan amtenar amtenar di pedalaman.
Waktu itu didapat oleh Belanda kesatuan kesatuan masyarakat dengan sistem ketatanegaraan yang terendah secara geneologis. Yang secara umum disebut kepala dusun (proatin), berdasarkan tempat tinggal dalam satu wilayah.
Dalam perkembangan nya Pemerintah kolonial membuat aturan aturan yang mengarah pada pemerataan pungutan pungutan dari masyarakat hukum adat antara lain secara rasional penghasilan penghasilan adat tersebut untuk pejabat pejabat Marga bentukan Belanda, misalnya kerja rodi, kemit atau anteran termasuk sewa sewa tanah masuk kas marga.
Belanda mempercepat pertumbuhan kesatuan kesatuan yang disebut Marga. Menjadi kesatuan kesatuan teritorial dari kesatuan kesatuan yang diwarisi dari pemerintah kolonial, yang sedikit banyak masih bersifat geneologis. Sesuai selera kolonial
Saat itu terjadi dualisme kesatuan masyarakat hukum adat yaitu dusun asli dan marga buatan kesultanan Palembang disempurnakan oleh Kolonial.
Yaitu DUSUN ” Mijen”.( Dusun yang besar penghuninya terdiri dari beberapa Sumbai.
Dualisme kesatuan masyarakat hukum adat seperti ini menimbulkan kurang menguntungkan kolonial.
Maka pada tahun 1919 membuat kebijakan umum yaitu menjadi kan dusun dusun yang disebut MARGA.
Marga disebut kesatuan masyarakat hukum adat terendah bukan Dusun.
Menurut Van Vollenhoven bahwa dengan dusun sebagai masyarakat hukum adat kurang memuaskan pelayanan kepada kolonial ( dianggap kurang berwibawa karena kedudukan sejajar dengan warga)
Sedangkan Pasirah kebanyakan tergolong dalam lapisan terkemuka dan terpelajar.
Disamping itu beban rakyat untuk pelayanan Kepala kepala adat lebih berat.
Begitu pula pungutan dalam satu dusun lebih besar bagi warga dusun ,bila dibandingkan dengan marga (himpunan dusun)
J.L.M. Swaab (seorang residen) mengatakan untuk Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan sarana dalam serba kekurangan pada amtenar amtenar Belanda, adalah Pasirah Pasirah tidak dapat diabaikan. Karena dengan tidak mengikutkan mereka amtenar Belanda dan orang Indonesia yang diangkat Belanda, sampai hal yang sekecil kecilnya terpaksa harus mengatur dan melaksanakan sendiri urusan urusan yang sebenarnya dapat dipercaya kan pada Pasirah Pasirah.
Dapatlah dibayangkan apabila seorang amtenar Belanda kalau asalnya hanya berurusan dengan 6 orang Pasirah, kalau tiba tiba harus mengurusi 60 kepala kepala dusun.
Simpul seperti kolonial membentuk Marga berdasar teritorial sebagaimana mereka praktekkan adalah untuk kepentingan politik hukum mereka sendiri. Tidak bermaksud untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat.
Maka aneh kalau ada orang yang sampai sekarang ini ingin menghidupkan kembali pemerintahan marga yang sebenarnya bukan susunan asli masyarakat hukum adat kita
Maka Pasal 18 UUD 1945 menggunakan istilah kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat yang asli Bukan Marga bentukan kesultanan Palembang maupun kolonial. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Hukum Adat Dalam ideologi kebangsaan