Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Masalah sistem hukum nasional itu, masih merupakan bahan diskusi dan dispute di kalangan ahli hukum, baik teoritisi maupun praktisi. Sampai pada seminar hukum nasional terakhir di Jakarta 1986, belum ada kata sepakat mengenai hal ini, dan setidaknya ada dua aliran pandangan yang menonjol.
Pertama pandangan yang menginginkan mulai dari pembaharuan secara mendasar dan menyeluruh.
Kedua aliran pandangan yang mulai secara praktis dan pragmatis mendahulukan bidang bidang yang paling mendesak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat yang sedang membangun terutama menyangkut bidang perekonomian misalnya perdagangan dan perusahaan, dan yang ketiga ialah pandangan bauran atau simultan di antara keduanya.
Hal ini tidak mengherankan karena pendidikan hukum maupun pengembangan keahlian di bidang hukum ini, belum merupakan lahan subur yang dipupuk melalui sistem pendidikan yang serasi, apalagi karena kalangan teoretis dan praktis hukum itu dalam banyak hal terlalu terpaku pada versi juridis.Juga oleh kakunya cara pengembang pendidikan spesialisasi dan keahlian untuk cabang cabang hukum tertentu, misalnya cabang perdata, pidana, acara, tatanegara, administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya.. Tidak jarang terlihat kekakuan dikalangan sarjana hukum dalam kerjasama secara multidisiplin dengan kalangan sarjana bidang lain seperti ekonomi, kedokteran, sosial politik, baik dalam forum penelitian atau diskusi ilmiah, bahkan sesama kalangan sarjana hukum sendiri, karena kurang luas nya wawasan dan cakrawala pandangan ilmiah yang dimilikinya, sehingga tidak mampu melihat dan memecahkan suatu sasaran masalah yang sama dengan melihat nya dari berbagai segi secara simultan..
Pengembangan spesialisasi itu perlu dikembangkan, tetapi sebaiknya tidak secara kaku dan tertutup, sehingga keahlian itu tidak menjadi tersudut di gelanggang keragaman keilmuan.
Untuk mencapai kesatuan bahasa yang diawali dengan keterpaduan pendekatan pandangan mengenai sistem pengelolaan kehidupan bangsa ini perlu dikembangkan pendekatan dan pandangan mengenai sistem sistemik-intelektual srategik secara menyeluruh di kalangan teoretis dan praktis yang terlihat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan itu, termasuk pendidikan, perencanaan pelaksanaan dan para penegak hukum baik untuk kebutuhan profesinya secara intern, maupun untuk kerjasama kerjasama kolektif atau multidisiplin.
Sejauh mana hal itu akan terwujud, tergantung pada kemampuan kita untuk melihat jauh ke depan dan kemampuan politik untuk berbuat lebih dini. (**)
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan




