Oleh: H albar Sentosa Subari*
Judul di atas bermakna dua variabel yang berbeda makna namun saling berkorelasi.
Awal perkembangan komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan itu merupakan sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang berdasarkan asas keturunan darah (geneologis rechtgemeenschap ). Dalam susunan ketatanegaraan adat dengan sendirinya dipegang oleh seorang” Jurai tuwe” yang berkedudukan sebagai pemimpin (Primus inter pares). Karena diantara mereka terjalin hubungan sedarah dan merupakan kelompok homogen, maka tidak ada perbedaan diantara mereka.Kewajiban pemimpin tidak lebih dari memelihara dan mempertahankan hukum adat yang telah disepakati. Oleh karenanya mereka disebut” Pengandang” yang berarti pemelihara atau penjaga.
Tentu semua komunitas masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Selatan ini berbeda nama nya.
Dalam Batang hsri Kumoring seturunan yang menempati daerah di sebut ” MORGA’ dikepalai oleh seorang sepuh berfungsi sebagai Ratu Morga dengan gelar Kai-Pati.
Di daerah Basemah komunitas masyarakat hukum adat yang menempati suatu daerah dinamakan Sumbay, yang dipimpin oleh seorang Jurai tuwe.
Daerah Rejang komunitas masyarakat hukum adat disebut” Petulai”Apa yang terurai atas merupakan sistem ketatanegaraan adat di Sumatera Selatan yang asli.
Setelah kondisi dari perkembangan masyarakat hukum adat yang semakin lama semakin berkembang terjadi pengelompokan pengelompokan membuat dusun dusun baru yang berasal dari satu Puyang masing-masing dengan membentuk wilayah baru maka akhirnya terbentuk komunitas masyarakat hukum adat yang berdasarkan teritorial rechtgemeenschap.
Selanjutnya di dalam perkembangan menjadi sebuah persekutuan daerah (streekgemeenshap) yang menjadi pemimpinnya adalah berganti dengan sistem pemilihan dari masing masing Jurai tuwe mereka.
Namun dalam perkembangannya sistem ketatanegaraan adat yang asli , setelah masuknya kolonial, mereka melakukan penataan juridis yaitu dengan Indische Staatsregeling dan IGOB Stb 1983 no 490 Jo no 681 menjadi dasar hukum keberadaan MARGA dengan perombakan perombakan yang tentunya menguntungkan kolonial.
Wajar kalau pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku menghapus komunitas masyarakat hukum adat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan Belanda, karena sarat dengan kepentingan politik zaman Belanda saat itu, yang tentunya bertentangan dengan roh konstitusi negara Indonesia bahwa jelas tergambar pada Pasal 18 UUD 1945 baik yang asli maupun setelah di adakan perubahan. Tentu maksudnya adalah masyarakat hukum adat sebagai suatu komunitas yang asli atau istilah nya adalah SUKU atau ETNIS, bukan komunitas buatan yang datangnya baik dari dalam bangsa sendiri apalagi bangsa asing yang pernah menjajah Indonesia. Sesuai dengan Penjelasan Undang Undang no 6 tahun 2014 angka 4 Desa atau yang disebut dengan nama lain. Dusun di Sumatera Selatan dapat disebut desa/dusun adat.
Desa atau nama lainnya dusun adat memiliki hak asal usul sebagai komunitas asli yang ada di tengah tengah masyarakat. Karena undang undang nomor 6 tahun 2014 juga mengakui komunitas masyarakat hukum adat yang berdasarkan geneologis dan teritorial maka dapat menggunakan Marga Adat (marga dan arti komunitas berasal dari dusun dusun yang bermakna ” asli” bukan marga buatan kolonial.) Dengan dipimpin oleh seorang Pasirah Adat istilah Gubernur Sumatera Selatan saat pertama audensi dengan beliau maupun saat pelantikan pengurus pembina Adat Sumatera Selatan tanggal 27 Desember 2019. (**)
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan




