Lain SUMBAR lain pula SUMSEL

Artikel930 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Sumatera Barat dan Sumatera Selatan , selalu dibandingkan saat kita membicarakan masalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Pertanyaan yang timbul biasanya sekitar kenapa masyarakat hukum adat di Sumatera Barat eksis , adat istiadat terpelihara sedangkan kita di Sumatera Selatan sebaliknya.
Pada kesempatan kali ini penulis ingin mencoba menjawab pertanyaan tersebut dari sisi historis perkembangan di dua masyarakat hukum adat tersebut. Dengan menggunakan metode perbandingan yaitu akan mencari persamaan dan perbedaan.
Persamaan kedua masyarakat hukum adat tersebut adalah sama sama berdasarkan faktor keturunan atau geneologis hanya bedanya Sumatera Barat geneologis matrilineal, sedangkan Sumatera Selatan geneologis patrilinial asal mulanya, yang dikenal saat kesatuan masyarakat hukum adat yang masing dalam bentuk asli yang disebut dengan Petulai, Sumbai, Kebuaian atau Suku.
Kedua kesatuan masyarakat hukum adat disebut Nagari dan Dusun atau Marga sama sama disebut dalam penjelasan umum pasal 18 UUD 45 yang asli yang termasuk dalam lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgemeenschappen bersama desa di Jawa dan Bali yang mempunyai susunan asli.
Ketiga setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 79 baik di Sumatera Barat maupun di Sumatera Selatan masing masing menjadi jorong dan marga menjadi desa.
Sebagai realisasi dicabutnya dasar hukum kesatuan masyarakat hukum adat di luar Jawa dan Madura yaitu Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl 1938 no 490 dan 681.
Ketiga point’ di atas merupakan kesamaan kesamaan antara perkembangan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Namun setelah keluar Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang berlaku tanggung 4 Mei 1999 mengganti kan Undang Undang no 5 tahun 1974 dan Undang Undang no 5 tahun 79. Dengan alasan kedua Undang Undang di atas tidak sesuai dengan jiwa Pasal 18 UUD 45.
Dengan Undang Undang no 22 tahun 1999 pemberian kewenangan otonomi kepada kabupaten dan kota didasarkan asas desentralisasi saja.
Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh dilakukan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi provinsi merupakan otonomi terbatas.Pasal 93 sampai 111 Undang Undang no 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 111 Undang Undang no 22 tahun 1999 berbunyi
Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengakui dan menghormati hak asal usul dan adat istiadat Desa’. Dengan peluang yang dibuka oleh peraturan perundang-undangan saat itu , sesungguhnya perubahan Desa dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999 menjadi NAGARI di Provinsi Sumatera Barat landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 1999 antara lain mengatakan.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa sebutan untuk Desa, kepala desa, Badan Perwakilan Desa dan Perangkat Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa penyesuaian peristilahan sebagai mana dimaksudkan pada Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lihat pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang Bapak Sjahmunir AM, berjudul Pemerintahan Nagari dan Desa Serta Perkembangannya di Sumatera Barat.,2001.
Kita di Sumatera Selatan saat itu tidak mengikuti langkah langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat, untuk mengembalikan fungsi desa menjadi marga sebagai kesatuan masyarakat hukum yang geneologis-teritorial. Padahal dalam bukunya Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/kampung menjadi Pemerintahan Desa/kelurahan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, halaman 83 oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof H.Amrah Muslimin SH bahwa di Sumatera Selatan diberi status Desa, yang secara juridis nya sama dengan ex Marga yang dihapuskan. Jadi sebenarnya saat itu setelah berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 dengan menggunakan pola berfikir a Contrario DESA bisa langsung menjadi MARGA, seperti Desa menjadi Nagari di Sumatera Barat.
Namun sayangnya saat itu menurut pengamatan penulis kita terfokus pada pemikiran bagaimana cara mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan 142/KPTS/III/1983, untuk mengembalikan Marga, padahal peraturan sudah memberi jalan model yang dilakukan oleh Sumatera Barat.
Pola berfikir untuk mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut masih membekas dipikirkan sekelompok orang. Namun jalan belum tertutup masih ada usaha bersama melalui peraturan perundang-undangan yang baru yaitu Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Menurut penulis hal itu dapat kita telusuri secara sistematik, dengan menggunakan metode penafsiran otentik interpretasi. Hal di atas bisa juga kita kaitkan dengan rencana Perubahan UU nomor 25 tahun 59 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan yang sedang dipersiapkan oleh tim ahli komisi 2 DPR RI semoga dapat terwujud.

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Piagam Jakarta, Proklamasi dan Konstitusi