Sistem Pemerintahan Marga

Artikel899 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Membaca hasil liputan di koran lokal terbit tanggal 10 Maret 2022 berjudul 2024 Peraturan Daerah Mulai Berlaku. Setelah ditelusuri yang dimaksud adalah Perda Pemerintahan Marga.
Sebagai pengamat hukum dan mantan dosen hukum adat di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, mempertanyakan bentuk sistem pemerintahan marga yang mana dimaksudkan.
Salah satu alinea yang saya ingin komentari ada kalimat berbunyi  “Penyempurna dari atau aturan yang dibuat masa penjajahan Belanda….”. Tentu pertanyaan yang pertama apakah wajar dialam sudah merdeka puluhan tahun ini masih ingin menghidupkan hukum kolonial.
Kedua bahwa dasar pemerintahan Marga adalah Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl tahun 1938 Nomor 490 dan 681. Sudah dicabut oleh Undang Undang Nomor 5 tahun 79, karena tidak sesuai dengan jiwa Pasal 18 UUD 45.
Belum lagi aturan marga tentu pertanyaan kita aturan marga yang mana , kalau peninggalan Kolonial Belanda adalah Simbur Cahaya yang dibuat Van den Berg, dicetak ulang Van den Bosch buatan tahun 1852 dicetak terakhir tahun 1922.
Lalu ada juga Simbur Cahaya cetakan tahun 1926 atas inisiatif Pasirah Bond.
Dari dua bentuk Simbur Cahaya itu saja di jaman kolonial Belanda sudah terjadi perubahan susunan daftar isinya. Belum lagi beberapa pasal sudah digugurkan istilah Belanda.
Belum lagi masalah peradilan adat yang dibahas , sejak tahun 1951 Peradilan Adat sudah dihapus lihat Undang Undang pokok kehakiman yang mengenal empat sistem peradilan.
Simpul menurut saya untuk menyusun Perda Pemerintahan Marga yang dimaksudkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, perlu meninjau ulang Naskah Akademik dari Penyusunan Peraturan Daerah yang dimaksud.
Sebab secara peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini kalau yang dimaksud adalah Pemerintahan Marga yang buatan Belanda itu bertentangan dengan jiwa semangat negara kesatuan republik Indonesia.
Mungkin maksudnya barangkali kalau boleh ditebak bahwa Pemerintahan Marga yang dimaksudkan adalah sistem sistem nilai yang berlaku sekarang.
Marga sendiri itu berasal dari konsep kesatuan masyarakat hukum adat asli. Tapi konsep itu sejak datangnya pengaruh kesultanan Palembang dan Kolonial Belanda.
Di mana masyarakat hukum adat yang asli berdasarkan geneologis di ubah menjadi teritorial dan dilanjutkan dengan masuknya kolonial Belanda untuk memudahkan proses pemerintahan mereka dengan memanfaatkan fungsionaris adat, agar struktur sosial dan keamanan Sesuai dengan konsep penjajahan.
Demikian beberapa komputer yang mungkin bisa kita diskusikan secara mendalam, secara objektif tanpa memandang pro dan kontra.
Guna kemaslahatan umat masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan. Menurut pengakuan ketua Badan Penyusunan Peraturan Daerah DPRD Sumsel, rencana penyusunan Raperda dimaksud sudah lama namun terbentur kurang referensi. Hal tersebut wajar kalau terjadi karena bicara Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sumatera Selatan sejarahnya cukup panjang mulai marga tahap awal yang asli berdasarkan geneologis, sampai menjadi geneologis teritorial, masuknya kesultanan Palembang dan Kolonial Belanda sampai dihapuskan oleh UU no 5 tahun 79 Jo Kemendagri nomor 11 tahun 84 yang terakhir dicabut oleh Kepmendagri nomor 3 tahun 1997. Jis Perda nomor 12 tahun 88 dan seterusnya.
Sejarahnya seingat saya tahun 2016 pernah menjadi Pembanding pembahasan Perda Masyarakat Hukum Adat di DPRD Sumsel saat acara mendengar pendapat publik, saat itu saya sampaikan beberapa pendapat sebagai masukan guna perbaikan, namun selanjutnya saya tidak ikuti lagi. Kabar terakhir di media massa Perda Masyarakat Hukum Adat tersebut ditolak di sidang Paripurna DPRD Sumsel, salah satunya alasan karena Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang DESA.
Saran jangan sampai Raperda yang sedang disusun tahun 22 ini bernasib sama dengan yang lama. Menurut pengamatan saya selaku pengamat hukum dalam pembahasan nya kurang komprehensif. Waktu pembahasan Rencana Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat saat tahun 2016 yang ditolak di sidang Paripurna DPRD Sumsel adalah konsep kolaborasi antara DPRD Sumsel dengan Kanwil Departemen Hukum dan HAM , dengan staf ahli nya saat itu adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang bukan pengasuh mata kuliah Hukum Adat. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Simbur Cahaya Hanya Petunjuk