Soekarno dan Mohammad Hatta

Artikel858 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Tulisan ini menyambut peringatan lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945.
Untuk melihat nya kita tidak terlepas dari proses menjadikan Pancasila sebagai landasan hidup bangsa Indonesia.
Proses tersebut dapat dibagi menjadi tiga peristiwa yaitu;
1. Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, saat untuk pertama kali disampaikan dalam pidato Soekarno di hadapan sidang BPUPK.
2. Perumusan sila sila Pancasila dengan formulasi seperti kita kenal sekarang dalam naskah Piagam Jakarta yang ditandatangani oleh panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945.
3. Peresmian Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dengan disahkannya Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 di mana di dalam pembukaan UUD tersebut pada alenia empat terdapat rumusan tentang Pancasila.
Untuk memahami makna penting Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, maka dibutuhkan pemahaman pemikiran para pendiri bangsa.
Untuk itu kita melihatnya dari sejarah kelahiran, perumusan dan pengesahan nya seperti di uraikan di atas .
Namun karena keterbatasan notulasi rapat BPUPK, rapat Panitia Sembilan dan kondisi lainnya.Maka di dalam beberapa literatur hanya dapat diambil pemikiran yang dapat mewakili pemikiran pendiri bangsa yang lain nya yaitu pemikiran dua tokoh yaitu Sukarno dan Hatta.
Jika Sukarno mewakili pemikiran penggali Pancasila.
Maka Mohammad Hatta adalah perumus Pancasila yang secara tekun melakukan Konseptualisasi Pancasila dalam rangka rumusan sejak 22 Juni 1945.
Lihat Bab 3 dari materi dasar pembinaan ideologi Pancasila, yang disusun oleh Kedeputian Bidang Pengkajian dan Materi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, 2020. Menurut catatan RM.AB.Kusuma, dalam bukunya berjudul Lahir Undang Undang Dasar 1945, halaman 12 memuat informasi bahwa yang bicara mengenai dasar negara ada lebih dari 33 (tiga puluh tiga, bukan tiga). (**)

*Penulis adalah Ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya-Sumatera Selatan

Baca Juga:   Kata RAJA Dalam Simbur Cahaya