Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Judul artikel ini, bagaimana satu bait lagu yang sering kita dengar sejak taman kanak-kanak.
Dari Barat yang kita maksudkan adalah, pemahaman konstruksi bahasa dan nilai dokmatik hukum yang berlaku berdasar hukum Barat (kolonial Belanda), dengan menerapkan nya dengan perbuatan-perbuatan hukum pidana yang sering terjadi di masyarakat kita (baca Timur). Akibat kekeliruan pemahaman fakta hukum dan fakta empirik dalam mengkonstruksi hukum yang tetap.
Dalam bahasa Prof. Koesnoe, mengatakan” Hukum Hibrida” hukum yang sudah di bonsai.
Salah satu contoh yang pernah viral adalah kasus perselingkuhan dari salah satu yang sudah berkeluarga dengan seorang lajang yang belum punya keluarga. Dalam konstruksi hukumnya menurut dokmatik hukum barat itu termasuk bab ” ketidak setiaan dalam perkawinan melanggar pasal perzinaan (terjemahan).
Peristiwa pertama tentu saja pihak terkait adalah: suami atau istri dan pihak pelaku , karena pasal ini adalah termasuk delik aduan, bukan delik biasa.
Dari kasus di atas peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan orang lain, seandainya diketahui di kemudian hari, walaupun ada bukti hukumnya. Karena yang bersangkutan belum berkepentingan dengan hukum atas perbuatan tersebut, sehingga yang tidak bisa menuntut ataupun melaporkan telah terjadi delik perzinaan . Kecuali kalau terbukti ada bukti baru setelah mereka nikah.
Inilah salah satu contohnya pola berfikir dari barat (yang menganut asas legalitas) dibawa berfikir ke timur , dengan menggunakan variabel non hukum misalnya , etika, moral ,sopan santun dan agama.
Isu isu seperti di atas mudah mudahan akan berakhir, karena menurut informasi terakhir dari wakil menteri hukum dan HAM RI, mudah mudahan bulan Juli tahun ini akan dapat disahkan nya Rancangan Undang Undang Hukum Pidana Nasional. Yang masih menyisakan 14 isu krusial antara lain masalah pengakuan pidana adat dalam pasal 2 RUUHP , sebagaimana peristiwa terurai diatas. (**)
*Penulis adalahPengamat Hukum di Sumatera Selatan




