Piagam Jakarta, Proklamasi dan Konstitusi

Artikel699 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi, terbitan Djambatan, tahun 1952 di halaman 20 menyatakan bahwa ” Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.
Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukadimah ( preamble)) Konstitusi Republik Indonesia serta Undang Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi -politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu.
Piagam Jakarta yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi itu, seperti yang dimaklumi pada Revolusi Indonesia atas dorongan Angkatan Pemuda Indonesia, sebagai pelopor gerakan kemerdekaan Republik Indonesia dalam zaman Revolusi, adalah penutup pergerakan Indonesia merdeka, dalam abad ke XX.
Piagam Jakarta dan naskah Proklamasi itu lahir pada kajian bersejarah dalam perjalanan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Gerakan Kemerdekaan Indonesia tidak lain melalui pembentukan angkatan pemuda 1928, dengan meletakkan dasar Bangsa dan Nusa Unitarisme Indonesia raya dan melalui pernyataan bahwa tujuan gerakan Indonesia ialah pembentukan negara Republik Indonesia seperti diidam idamkan oleh seluruh pergerakan kemerdekaan.
Dengan proklamasi runtuhlah kekuasaan fascisme di medan perang dengan hendak naiknya kekuasaan imperialisme sekutu ke tanah air Indonesia,
Proklamasi itu suatu dasar dari segala dasar ketertiban baru di tanah Indonesia.
Namun dengan perhitungan dan pendirian seperti di atas, maka Indonesia menghadapi taktik Belanda terbagi atas tiga strategi yaitu: dengan mengangkat senjata, politik berunding, dan persesuaian antara kedua strategi tersebut.
Ini dapat kita lihat beberapa peristiwa antara 1945-1948 pelanggaran atas kemerdekaan Indonesia oleh sekutu, yaitu antara lain.
Pertama: kekuasaan dan tentara Belanda telah memasuki daerah, udara dan lautan Indonesia dengan cara pertempuran dan agresi.
Kedua: Belanda telah berunding dengan pemerintah Indonesia, baik di pulau Jawa ataupun di negeri Belanda atas kedudukan yang tidak sama.
Ketiga: mencampuri dan memecah belah.
Keempat: dengan cara penyingkiran konstitusi Indonesia
Kelima: bahwa Belanda hendak menjadi peperangan kemerdekaan itu hanya perang saudara dalam ikatan negara Belanda ( civil war), sedangkan sengketa dan peristiwa pembentukan Republik Indonesia akan dijadikan hanya sebagai soal rumah tangga Belanda ( internal affair) dan bukan lah soal internasional antara negara merdeka dengan negara merdeka ( internasional affair).
Demikian beberapa cukilan sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia, yang tentunya menjadi renungan dan pelajaran bagi generasi muda betapa sulitnya mencapai dan mempertahankan negara Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
Dengan semangat memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 77 ini adalah mengutamakan bersama di atas dasar negara Pancasila dan UUD 1945. (**)

*Penulis adalah Ketua Jaringan Panca Mandala Sriwijaya (JPM)-Sumatera Selatan

Baca Juga:   Makna MARGA Dalam Konsep Revisi UU Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan