Baturaja Kab OKU, Arungmedia.com – Sedang perbaiki atap rumah, tas yang diletakkan di ruang dapur digondol maling.
Tersangka pencurian itu berinisial DA (32) yang diduga mencuri tas milik Kasiono (32) warga Dusun VI RT.002 RW.006 Desa Batu Putih Kecamatan Baturaja Barat, Selasa (26/10/2021), disergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU saat sedang berada di rumahnya Jalan Slamet Riyadi RT.002 RW.001 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pelaku DA disergap tim tersebut setelah mendapat laporan dari Korban Kasiono yang kehilangan sebuah tas berisikan handphone, saat memperbaiki atap rumah seorang warga Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur.
” Tas tersebut diletakkan di ruangan dapur oleh korban dan baru menyadari saat istirahat, tas berisikan handphone miliknya tak lagi berada di tempat,” papar Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kasat reskrim dan IPDA Bagus Randhika, S.Tr.K melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) malam sekira pukul 21.37 WIB.
Lebih lanjut AKP Mardi Nursal memaparkan, Pelaku DA berhasil disergap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA Bagus Randhika saat sedang berada di rumahnya, Tersangka DA berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres OKU Untuk diproses secara hukum.
Dipaparkan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (12/10/2021) siang sekira pukul 13.00 WIB di samping Ogan Hall Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pada saat Korban Kasiono sedang memperbaiki atap rumah milik seorang warga di samping Ogan Hall. Akibat kejadian tersebut Korban Kasiono mengalami kerugian Rp.2,7 Juta.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit handphone (Hp) merk Vivo Y20 warna nebula blue No.Imei1 860992053392574, Imei2 860992053392566 dan 1 buah kotak Hp merk Vivo Y20 warna nebula blue No.Imei1 860992053392574, Imei2 860992053392566.
Atas perbuatannya Tersangka DA dapat dikenai Pasal 362 KUHPidana, yakni telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian. (Amirul Wa’ashil / Armin Pani).






