Pelaku Curat Diamankan Saat Mengujungi Korbannya

Kriminal650 views
Pw bin Rah (47) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan personil unit reskrim Baturaja Timur saat sedang berkunjung ke rumah korbannya, Saniman bin Tupan (55) warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Minggu, 7 Pebruari 2021 sekira pukul 17.00 sore WIB.
Pelaku Curat, Pw bin Rah berhasil diamankan pihak berwajib ketika berkunjung ke rumah korbannya dengan maksud meminta maaf dan memohon kesediaan korban untuk membantu mengurus sepeda motornya yang dipergunakan pada waktu melakukan kejahatan yang kini sudah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baturaja Timur.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Kasubbaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan arungmedia.com mengatakan, pada waktu melakukan tindak kejahatan, pelaku Pw bin Rah tidak sendirian, juga bersama pelaku Ed bin HS yang kini dalam pencarian (DPO).
Lebih lanjut dikatakan, melalui sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku karena dikejar warga, pihak kepolisian dari Sektor Baturaja Timur berhasil mengetahui identitas pelaku Pw bin Rah.
”  Pelaku Pw bin Rah berhasil diamankan pada waktu berada di rumah korban, sebelum dilakukan penangkapan, lebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Dari hasil indentifikasi kemudian diketahui  pemilik sepeda motor  pelaku tindak pencurian dengan pemberatan kejahatan adalah Pw bin Rah,” jelas Kasubbaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal.
Dari pengaduan korban Saniman bin Tupan dan pengakuan dari pelaku Pw bin Rah,  tindak pencurian dengan pemberatan itu  terjadi pada hari Selasa, 02 Pebruari 2021 sekira pukul 03.00 pagi WIB. Pelaku Pw bin Rah bersama Ed bin HS dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter Z, kedua pelaku ini berhasil mengambil 5 ekor unggas jenis bebek  milik korban Saniman bin Tupan. Belum puas hasil yang didapat, kemudian kedua pelaku tesebut memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan raya dan kembali berhasil mengambil ayam milik warga yang berada di pinggir rel kereta api dekat SPBU Kemelak. Pada saat kedua pelaku mengambil ayam itu, tindakan kedua pelaku diketahui dan diteriakin oleh warga. Pelaku Pw bin Rah dan Ed bin HS melarikan diri, namun sepeda motor Yamaha Yupiter Z  dengan Nomor Polisi, BG 5643 FM milik pelaku berhasil diamankan warga kemudian menyerahkan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk dijadikan barang bukti (BB) kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
Menurut Kasubbaghumas Polres OKU, dalam kasus pencurian demgan pemberatan ini, ada dua saksi masing-masing Umi Salamah binti Slamet (47), pekerjaan ibu rumah tangga dan Poniman bin Tugimin (36), pekerjaan wiraswasta. Kedua saksi ini adalah warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.
Berdasarkan laporan para korban kepada pihak kepolisian sektor setempat, terlapor telah masuk Laporan Polisi Nomor : LP-B / 04 / II / 2021 / RES.OKU / SEK.BTA TIMUR. Tgl.02 Pebruari 2021. Para pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 363 KUHP,  yakni telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan (Curat).
(Armin Pani)
Baca Juga:   Pelaku Utama Pembunuhan AA Divonis 10  Tahun,  3 Tersangka Lainnya  1 Tahun Pembinaan

Komentar