Sedang Tidur Barang Raib Dibawa Maling

Kriminal976 views
Ketika sedang tidur di rumah kontrakannya, Dimas Gumelar Arief  Maulana bin Triko Iriyanto umur 28 tahun   11 bulan, karyawan swasta menjadi korban pencurian oleh terlapor berinisial SAP bin Nh (23) pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Tindak kriminal oleh terlapor SAP bin Nh warga Desa Sumber Harjo Kecamatan  Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terhadap korban  (pelapor) Dimas Gumelar Arief Maulana, timbul ketika terlapor melihat pintu bedeng beralamat simpang empat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur yang dihuni oleh   pelapor, terbuka.
Kelengahan pelapor Dimas dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh terlapor SAP bin Nh dengan mengambil barang berharga berupa 2 HP masing-masing merk Vivo V15 warna red maron dan merk  resmi  Note 8 warna putih serta satu buah dompet merk Supmarine.
” Terlapor mengambil barang milik pelapor dengan cara masuk ke kontrakan yang dihuni pelapor ketika sedang tidur dan pintu kontrakan dalam keadaan tidak tertutup, saat itu terlapor SAP bin Nh lewat di jalan lintas jembatan layang. Melihat pintu kontrakan yang dihuni pelapor Dimas masih terbuka, terlapor SAP bin Nh mendatangi kontrakan pelapor Dimas dan mengambil barang-barang tersebut,” jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arief Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubbaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada Arungmedia.com, Kamis siang (11/02/2021).
Dijelaskan, usai mengambil barang milik pelapor Dimas, kemudian terlapor SAP bin Nh membawa barang hasil curian tersebut dan menjualnya kepada terlapor penadah barang  hasil curian berinisial AIS bin A.Bd (24), buruh harian lepas, beralamat di Jalan Dr.Mohammad Hatta, Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur yang sebelumnya kedua terlapor lebih dahulu saling bertransaksi melalui Forum Jual Beli Baturaja di media sosial untuk memudahkan mobilitas kedua terlapor dalam bertransaksi, masing-masing kedua terlapor menggunakan kenderaan sepeda motor roda dua karena  alamat kedua terlapor berjauhan.
Atas laporan pelapor Dimas dan dua orang saksi serta setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanitreskrim Iptu G. Suhaimi dan Kanit Opsnal Aiptu Yovi Evran berhasil mengindentifikasi salah satu barang milik pelapor Dimas yang hilang, yakni HP Vivo V15 dalam kekuasaan pelaku AIS bin A.Bd dan menerangkan bahwa barang tersebut  dibeli terlapor AIS bin A.Bd dari terlapor SAP bin Nh yang menerangkan mendapatkan barang tersebut dari kontrakan pelapor Dimas setelah diperlihatkan rekaman CCTV di kontrakan pelapor Dimas.
Dari kasus tindak pidana pencurian ini, pihak Kepolisian Sektor Baturaja Timur berhasil mengamankan kedua terlapor beserta sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Pino warna putih tanpa nomor polisi, milik terlapor AIS bin A.Bd, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam dengan nomor polisi BG 4415 FJ milik terlapor SAP bin Nh, satu buah jam tangan merk Supmarine milik pelapor Dimas dan satu buah HP Vivo V15 Pro warna merah maron beserta kotaknya milik pelapor Dimas, satu kotak HP merk resmi Note 8 milik pelapor Dimas, satu HP Oppo A71 warna gold milik terlapor AIS bin A.Bd, satu buah topi warna hijau lumut bertuliskan  ” Macbeth Footwear ” yang dipakai terlapor SAP bin Nh saat kejadian, serta satu buah flasdiks berisi rekaman CCTV saat kejadian tindak pidana pencurian dan satu buah dompet merk quick milik pelapor.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 05 / II / 2021 / RES.OKU / SEKBTA TIMUR. Tgl.7 Februari 2021, kedua terlapor dapat dikenakan Pasal 363 Yo 362 KUHP. (Armin Pani)
Baca Juga:   Berebut Wanita, Warga Sematang Borang Palembang Ditikam di PS Mall, Hingga Berlumuran Darah

Komentar