Pelaku Curat “Diamankan” Warga

Kriminal651 views
Nasib apes menimpa RP bin Iw (28) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), belum sempat melarikan diri langsung diamankan warga setempat.
Menurut saksi mata Dedian Saputra (30) dan Hadinata (28) warga tempat kejadian perkara (TKP) dan pengakuan pelaku sendiri kepada pihak kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap (SBR) yang mengamankan pelaku, pada hari Selasa, 02 Pebruari 2021 sekira pukul 09.00 pagi WIB, dengan memasuki rumah korban bernama Johan bin Ciknung (43), pekerjaan tani, warga Dusun III Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengam cara merusak jendela bagian samping rumah, kemudian pelaku memasuki rumah dan mencuri barang berharga milik korban Johan bin Ciknung.
Usai mencuri, kemudian pelaku RP keluar dari pintu belakang rumah korban dengan membawa barang hasil kejahatannya. Namun dewi fortuna belum berpihak kepada pelaku, ketika pelaku keluar dari rumah korban, warga setempat telah menunggu disamping motor yang diparkir yang juga adalah milik pelaku. Pelaku RP langsung diamankan warga setempat dan kemudian warga  menghubungi Polsek Sosoh Buay Rayap. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H didampingi Kasubaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan peristiwa tersebut.
” Kini pelaku RP dibawa dan berada  di Mapolsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasubaghumas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan Arung Media, Selasa sore (02/02/2021). Sejumlah barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam Nopol.BG 7572 YG, satu buah obeng, satu buah gunting merk Emogo, satu buah senter kepala warna kuning dan pakaian pelaku ketika melakukan kejahatan disita sebagai barang bukti oleh petugas Polsek Sosoh Buay Rayap. Berdasarkan laporan korban Johan Ciknung kepada Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap, pelaku RP terdaftar dalam Laporan Polisi No.LP-B / 04 / II /2021 / RES.OKU / SEK.SBR.Tgl.02 Pebruari 2021 (Armin Pani)
Baca Juga:   Penipuan Online Berkedok Pegawai BRI, Pemuda Asal OKI Raup Puluhan Juta Rupiah dari Nasabah..! 

Komentar