NKRI Menurut UUD 1945

Artikel1,027 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menghilangkan keraguan terhadap pecah nya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal pasal dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 telah memperkokoh prinsip NKRI dan tidak sedikit pun merubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal pasal dalam UUD 1945 mendorong pelaksanaan otonomi daerah untuk lebih memperkukuh NKRI dan meningkatkan pembangunan di daerah dalam rangka mengujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang komprehensif untuk melakukan otonomi daerah sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan hakikat tujuan pembangunan nasional.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Pasal yang dirumuskan oleh PPKI tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yaitu satu Nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan,satu tanah air yaitu Indonesia.
Penghargaan terhadap cita cita luhur para pendiri bangsa yang menginginkan Indonesia sebagai negara bangsa yang satu merupakan bagian dari pedoman bagi MPR 1999-2004 dalam melakukan perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Salah satu kesepakatan MPR adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi Indonesia.
Dengan pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi idee persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
Dengan menyadari sepenuhnya bahwa dalam pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dalam berdirinya bangsa Indonesia dalam NKRI, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan pedoman.
NKRI.

Negara Kesatuan Republik Indonesia itu adalah yang memiliki satu kesatuan teritorial ( sesuai dengan UNCLOS 1982) dari Sabang sampai Merauke dan dari Miagas sampai pulau Rote, satu kesatuan bangsa yang disebut bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 1928), satu kesatuan kepemilikan sumber kekayaan alam yang diperuntukkan sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat, satu kesatuan ideologi negara yaitu ideologi Pancasila, satu kesatuan politik nasional yang harus selalu berpihak pada kepentingan nasional ( national interest), satu kesatuan perekonomian nasional yang harus selalu berpihak pada upaya mensejahterakan rakyat Indonesia, satu kesatuan budaya nasional yang memiliki jati diri Indonesia sebagai karakter nasional dan sistem pertahanan keamanan nasional yang khas menurut karakter Indonesia, itulah makna yang dalam dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Sekretariat jenderal MPR, 2017). (**)

Baca Juga:   Makna Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya (JPM)-Sumatera Selatan