Makna Yang Terkandung Dalam Pembukaan UUD 1945

Artikel1,537 views
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, di mana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara, dan tujuan negara Indonesia. Makna yang terkandung dalam UUD 1945, terutama di dalam pembukaan yang berisi empat alinea penting dapat disajikan sebagai berikut:
a. Alinea pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas bumi harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu yang tersimpul dalam kalimat bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagai mana deklarasi negara liberal.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karenanya sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi , karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka wajib kodrat dan wajib moral bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan itu. Pelanggaran bangsa lain untuk memberikan kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia yaitu kemanusiaan dan keadilan dan atas dasar pelanggaran tersebut harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut, adalah suatu pernyataan yang bersifat universal. Oleh karena itu pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yaitu manusia dalam realitas kesatuannya sebagai bangsa.
b. Alinea kedua
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangan nya dalam suatu cita cita bungss dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia disamping sebagai suatu bukti objektif atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam suatu negara Indonesia.
Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada pada suatu cita-cita bersama yaitu masyarakat yang berkeadilan dan, berkemakmuran . Demi terwujudnya cita-cita bangsa tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan mempunyai suatu kedaulatan.
Berdaulat diartikan dalam hubungan nya dengan eksistensi negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasib sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama negara terjalin atas dasar saling menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Pengertian negara Indonesia yang adil yaitu negara yang mengujudkan keadilan dalam kehidupan bersama. Hal ini menyangkut keadilan antara negara terhadap warga negara, antara warganegara terhadap negara nya serta keadilan antara sesama warga negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral. Cita cita bangsa dan negara tentang kemakmuran diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rohaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi seluruh kodrat manusia.
c. Alenia ketiga
Atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya..
Dinyatakan kembali proklamasi pada alinea tiga pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam pembukaan UUD 1945. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan UUD 1945, disebut juga sebagai naskah proklamasi yang terinci.
Pernyataan kembali proklamasi yang tercantum dalam alinea ketiga tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea satu dan dua, sehingga alinea ketiga merupakan suatu titik kulminasi, yg pada akhirnya dilanjutkan pada alinea keempat yaitu tentang pendirian negara Indonesia.
Pengakuan nilai religius, yaitu dalam pernyataan, Atas berkat Rakhmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara, sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Pernyataan kembali proklamasi yang tersimpul dalam kalimat… Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
d. Alinea keempat.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negatif Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam masyarakat/perwakilan, serta dengan mengujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Indonesian tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip prinsip serta pokok pokok kaedah pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dimana pengertian ini dapat disimpulkan dari kalimat, Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia.
Pemerintahan dalam susunan kalimat Pemerintahan Negara Indonesia, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapan nya yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksanaan.
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip prinsip pokok kenegaraan yaitu tentang tujuan negara, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara, tentang dasar filsafat negara. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan
Baca Juga:   Pembagian Beban Pembuktian Dalam Kasus Malpraktek