Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan

Artikel876 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Kebenaran adalah merupakan unsur idiil hukum yang tergolong dalam rasionalitas. Kejujuran adalah tergolong unsur antara rasionalitas, etika dan estetika. Keadilan adalah unsur idiil hukum yang tergolong di dalam unsur susila. Di dalam hal seorang yuris dalam menjalankan tugasnya meninggalkan atau kurang mengacuhkan keserasian kesatuan unsur unsur bathin yang ada di atas (kebenaran, kejujuran dan keadilan), maka perasaan aman di dalam lindungan hukum dari masyarakat nya akan terganggu. Hal itu akan membawa masyarakat kepada kegelisahan dan ketidak puasan terhadap hukum dan petugas hukum nya.
Dewasa ini masyarakat dan bangsa kita sampai kini tetap memerlukan yuris yang berbusana tapi lahir dan batin nya. Ini adalah suatu hal yang berat dan sulit waktu ini. Sulitnya busana tapi tersebut dari sisi lahirnya ialah banyak pakaian kemewahan yang sangat menarik tetapi sulit untuk memadukan sebagai suatu kesatuan yang rapi dan sekaligus serasi dan sedap dipandang. Di lain pihak terjadi sulit nya unsur unsur dasar busana batin yang kita sebut di atas untuk dihayati dan dipertahankan sebagai dasar jiwa objektif masyarakat kita.
Kalau kita simak dengan seksama Tata hukum kita pada waktu ini, Tata Hukum kita masih terus menerus dalam proses dibenahi untuk disesuaikan dengan dasarnya yaitu Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sebagai suatu proses dengan sendirinya terjadi hal hal yang menunjukkan keadaan nya yang tidak mantap. Dalam ketidakmantapan tersebut termasuk di dalamnya konsep hukum sendiri dan juga mengenai” penyanggah pokok hukum yang dimaksud.
Tentang konsep hukum kita , sampai dewasa ini suatu konsep yang benar benar mantap dan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 belum ditemukan (Koesnoe).
Pencarian terhadap itu masih terus diusahakan. Akan tetapi dalam upaya tersebut banyak kendala yang menyebabkan lambat nya dan tidak menentukan proses pencarian, baik diukur dari segi filsafat, maupun dari segi ilmiah. Diantara kendala kendala tersebut ialah faktor politik, tenaga penggarap, faktor finansial dan lain sebagainya.
Sebagai mana kita semua tahu penyangga asasi hukum sebagai nilai susila adalah Keadilan dan Kepastian. Tentang soal penyangga asasi hukum kita dewasa’ini dapat disebut berada di dalam keadaan yang tidak jelas. Dewasa ini memang kedua nya penyangga tersebut sering dikumandangkan di dalam kalangan hukum, pemerintahan, politik serta kemasyarakatan lainnya. Akan tetapi di samping itu ada lagi satu penyangga asasi yang ditonjolkan dan menempatkan tempat yang sangat menentukan dalam tata hukum kita yaitu penyangga asasi yang disebut Stabilitas.
Sehubungan dengan itu jelas kiranya menjadi yuris sebagai pengembang hukum dan keadilan berarti menentang arus yang kuat yang akan selalu menghadapi tekanan yang berat.
Bila itu dapat dipertahankan dalam cita cita dan perbuatannya secara konsekuen dan konsisten oleh seluruh yuris kita, hasil yang akan dicapai sekalipun lambat akan pasti yaitu terjelmaannya Negara Hukum atau Rechtstat sebagai mana dimaksudkan oleh Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945.
Perjuangan itu suatu perjuangan yang sulit dan memakan waktu yang lama menuntut kesabaran serta ketabahan yang tinggi. Perjuangan seperti itu akan menuntut pengorbanan. Tetapi semua pengorbanan tidak akan sia.
Sebagai kata Nietsche : Engkau tidak akan sia sia dalam menanjaki gunung kebenaran ( Koesnoe, 1993).

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Sumber Hukum: Pancasila dan UUD 1945