Langkah Pemulihan Hak Masyarakat Hukum Adat

Artikel903 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pelanggaran terhadap eksistensi masyarakat hukum adat selalu terkait dengan rencana penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang ada di kawasan komunitas masyarakat hukum adat.
Bersama dengan itu tentu harus dicari langkah langkah penting nya program perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan hak hak masyarakat hukum adat, perlu mendapat perhatian khusus antara lain di tingkat nasional agar kiranya dilakukan;
1. Dilakukan nya amandemen atas rumusan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, Pemerintah bersama DPR RI, untuk melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang bermasalah dan membentuk yang baru..
Meskipun dirasakan kurang sempurna, rumusan dari empat syarat masyarakat hukum adat yang tercantum dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 45, Pasal 28 I ayat 3 amandemen UUD 1945 dan Pasal 51 ayat 1 Undang Undang no 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi masih berlaku.Sambil menunggu diagendakan nya amendemen amendemen tersebut di atas, penjabaran rumusan empat syarat masyarakat hukum adat untuk sementara dapat diwadahi melalui Pasal 216 ayat 2 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah demikian pula untuk tidak lagi memberikan izin prinsip dan atas persetujuan masyarakat hukum adat.
Melakukan koordinasi untuk penataan kembali batas batas kawasan hutan di wilayahnya.Serta menyelesaikan konflik konflik atas tanah tanah Ulayat di wilayahnya.
Pada umumnya masyarakat hukum adat terbuka untuk dan menerima semangat dalam Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi”Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sejauh tidak ditafsirkan sebagai pengabaian atas eksistensi mereka.
Sesuai dengan Program Legislasi Nasional 2022. Diharapkan agar para pembentuk undang-undang serta para legal drafters yang membantunya baik yang ada pada badan legislatif maupun pada badan eksekutif- selain perlu memahami dengan baik semangat dan roh wawasan kenegaraan yang terkandung dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia,juga perlu memahami dinamika kehidupan masyarakat hukum adat,baik tatanan di tingkat nasional, Propinsi, tingkat kabupaten dan kota , tingkat kecamatan, maupun pada tataran masyarakat hukum adat.
Diharapkan juga agar proses Penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dengan melibatkan masyarakat hukum adat seluas mungkin dengan UU no 10 tahun 2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang undangan.
Sambil menunggu selesainya pembentukan undang-undang tersebut, perlu melakukan ratifikasi ILO Convention no 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries (1989). Lihat hasil kumpulan lokakarya inventarisasi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Jakarta tanggal 14 – 15 Juni 2005. Penyelenggara Mahkamah Konstitusi, Komisi Hak Asasi Manusia dan Departemen Dalam Negeri.
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Politik Kolonial Membentuk Marga