Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Kajian juridis terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut kita kelompokkan menjadi dua bagian yaitu bagian pertama dasar sebab dikeluarkan dan kedua kajian setelah hingga saat ini.
Pertama, pertanyaan kita adalah kenapa secara juridis hal itu terjadi.
Sebelum masuk kedalam kita bahas dulu tentang apa isi SK tersebut. Tentang Penghapusan Pemerintahan Marga,DPR Marga dan Perangkat Marga lainnya, Pemberhentian Pasirah/ pejabat Pasirah Kepala Marga, Ketua/anggota DPR Marga dan pejabat Pamong marga lainnya serta Penunjukan Pejabat Kepala Desa dalam wilayah provinsi Sumatera Daerah tingkat I Sumatera Selatan.
Tentu kita telusuri kebelakang apa yang menjadi dasar juridis dari berdirinya Marga di Sumatera Selatan itu.
Tidak lain adalah Inlandsche Gemeente Ordonantie Stbl tahun 1906 No 83, untuk Jawa Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl tahun 1938 No 490 dan 681 bagi daerah daerah luar Jawa dan Madura.
IGO dan IGOB tersebut sudah dicabut oleh UU no 5 tahun 79 Jo UU no 5 tahun 1974, Karena tidak sesuai dengan alam kemerdekaan, sebab IGO dan IGOB warisan Pemerintah Hindia Belanda.. Tentu kalau mau didalami lagi secara sosial,budaya, ekonomi penuh dengan kepentingan kolonial.
Semangat untuk memberlakukan UU no 5 tahun 79 tersebut yang menganut sistem sentralisasi pemerintah harus diberlakukan di Sumatera Selatan, maka lahirlah SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut di atas.
Menjelang 20 tahun berlaku nya UU no 5 tahun 79. Pada tanggal 4 Mei 1999 lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 mengganti kan Undang Undang no 5 tahun 1974 dan Undang Undang no 5 tahun 79 karena tidak sesuai lagi dengan rinsip penyelenggaraan otonomi daerah dan perkembangan keadaan dan begitu juga UU no 5 tahun 79 tentang Pemerintahan Desa yang menyeragamkan nama,bentuk, susunan dan kedudukan Pemerintahan Desa tidak sesuai dengan jiwa Pasal 18 B UUD 45 dan perlu diganti.Dan seiring dengan perubahan prinsip Negara sentralisasi ke prinsip desentralisasi yang demokratis.
Dengan UU No. 22 tahun 1999 pemberian kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota dengan didasarkan pada asas desentralisasi saja.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh ada di kabupaten kota.Sedangkan provinsi merupakan otonomi terbatas.
Pasal 93-111, sebanyak 19 buah pasal dalam UU no 22 tahun 1999 mengatur tentang Pemerintahan Desa. Pasal 18 UUD 45 merupakan dasar landasan untuk mengatur Pemerintahan Desa. Sebagai catatan di Sumatera Barat dengan UU no 22 tahun 1999 mereka kembali dari Pemerintahan Desa ke Pemerintahan Nagari.
Kita di Sumatera Selatan sebenarnya sudah terpikirkan saat itu untuk mengikuti jejak Sumatera Barat. Hal ini terlihat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 438/KPTS/II/2003, tanggal 21 Agustus 2003, tentang Panitia Persiapan Kembalinya Sistem Pemerintahan Marga.
Namun sampai keluar nya Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 belum terujud.
Dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dikenal dua pengertian Desa yaitu Desa Dinas dan Desa Adat.
Desa adat adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum adat yang secara historis mempunyai batas wilayah dan identitas budaya yang terbentuk atas dasar teritorial yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul. Hukum adat tersebut telah ada dan hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti Huta/Nagori di Sumatera Utara,gambong di Aceh, nagari di Minangkabau, MARGA di Sumatera bagian Selatan dan sebagainya.
Artinya apa bahwa UU no 22 tahun 2014 ini tetap mengakui kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di Sumatera Selatan yang disebut dengan istilah MARGA.
Karena marga yang memiliki hak asal usul dan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai adat istiadat yang asli ,maka kata asli disini dimaknai sebagai nilai nilai budaya yang sesuai dengan volksgeist masyarakat hukum adat setempat.Baca penjelasan umum UUD 45 pasal 18 B, Jo penjelasan umum dari pasal 1 butir 4 UU no 6 tahun 2014. Simpul jadi artinya kalau kita mau menghidupkan kembali eksistensi masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak lain adalah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sebagai turunan Undang Undang tersebut.
Bukan kita harus mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan 142 yang lama, karena secara hirarchi perundangan undangan, maupun asas asas Perundangan undangan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 142 dengan sendirinya tidak berlaku lagi baik secara substansial maupun formal Perundangan undangan yang berlaku.
Kita berfikir dan bekerja ke depan bukan kembali ke belakang.
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan.




