UU No.25 tahun 1959 Perlu Ditinjau Kembali

Artikel1,181 views

Oleh: H Albar Sentosa SUbari*
Undang undang nomor 25 tahun 1959 merupakan dasar pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Yang disusun saat berlakunya undang-undang dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Melihat kondisi kongkritnya dilapangkan berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, sudah tidak memungkinkan lagi sebagai dasar suatu pembentukan propinsi.
Jumlah penduduk mencapai 8,47 jiwa. Terdiri dari Penduduk laki laki 4,32 juta, penduduk perempuan 4,14 juta. Mengalami pertumbuhan sebesar 1,25 persen.
Kota Palembang memiliki penduduk tertinggi yakni 1,67 juta jiwa. Terendah adalah kota Pagaralam dengan 143,8 ribu jiwa.Kepadatan penduduk di Sumatera Selatan mencapai angka 92,45 jiwa/km ( lihat TOR Rencana Perubahan UU no.25 / 1959- kelompok kerja DPR-RI komisi II).
Di sisi lain dengan berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 79 Jo Permendagri no 11 tahun 84 jis Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983, telah menghapus Marga yang berdasar IGOB , (sebagai sistem pemerintahan).
Berdampak tidak langsung terhadap fungsi dan Peran sebagai Fungsionaris adat.
Marga di Sumatera Selatan menurut catatan terakhir yang mengutip pendapat Prof. H.Amrah Muslimah, ada 188 marga.
Padahal fungsi dan Peran mereka diharapkan dapat memberikan atau membantu menggerakkan roda pembangunan dalam rangka menggerakkan Sumber daya lokal bagi Kontek daerah maupun nasional.
Sehingga perlu menghidupkan kembali fungsi peran fungsionaris adat tersebut, salah satunya dengan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan yaitu undang-undang nomor 25 tahun 1959 cukup mendesak.
Sehingga tepat kalau badan pekerja komisi 2 DPR RI akan merencanakan diskusi dengan para pakar, direncanakan salah satunya dengan ketua pembina Adat Sumatera Selatan, sebagai pemerhati sosial-hukum.
Kalau kita lihat dari sisi philosopy dan sosiologi, peranan nilai nilai kearifan lokal sangat menunjang keberhasilan pembangunan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan untuk wilayah wilayah pedusunan hal itu masih kental di taati dan diikuti oleh anak kemenakan.
Hanya masalah dari sisi formulasikan Perundangan undangan belum mendukung bagaimana mengeksistensikannya , karena banyak kendala yang harus diselesaikan.
Contohnya bagaimana komunitas masyarakat hukum adat bisa menjadi Subjek Hukum dalam pembangunan, biar bisa menjadi Legal Standing, masih harus melalui perjuangan. Di satu pihak baik eksekutif maupun legislatif di daerah terutama belum menjadi kan sebagai prioritas, masih banyak membahas peraturan perundang-undangan yang bersifat parsial, yang kurang menyentuh pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Sebagai penutup dapat disimpulkan, bahwa
1. Secara philosopy, sosiologis, fungsi dan Peran fungsionaris adat sangat diperlukan guna menunjang pembangunan fisik dan non fisik. Sehingga perlu dikembalikan lagi kepada posisinya semula sebagai pimpinan adat, yang dalam bahasa daerah sebagai Mamak, Tua tua Jurai dan KAI Pati.
2. Ditinjau kembali persyaratan dan klausula limitatif dari ketentuan ketentuan pasal konstitusi khusus Pasal 18 B ayat 2 UUD 45. Empat persyaratan adanya masyarakat hukum adat.
– sepanjang masih hidup
– sesuai perkembangan zaman
– NKRI
– diatur dalam peraturan perundang-undangan.
( Dalam prakteknya sulit dipenuhi karena harus melakukan identifikasi, inventarisasi masyarakat hukum adat. Dana yang menjadi kendala, serta politik Will pengambil keputusan belum menunjang).
2. Sambil menunggu perubahan sebagai mana butir 2 di atas. Sehingga perlu pemberian hak spesial yg merupakan asas dalam ilmu hukum yaitu Lex Spesialis, kepada pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan untuk dapat mengambil langkah Perundangan undangan tingkat kabupaten kota serta Propinsi untuk untuk pemberdayaan masyarakat hukum adat dari sisi normatif.
Pengalaman mengelola lembaga adat selama kurang lebih 20 tahun memang kendala kemauan politik dari lembaga eksekutif dan legislatif belum mendukung, ditambah lagi dengan alasan klasik tidak ada dana.
Lembaga Lembaga Adat di kabupaten pada umumnya masih bersifat simbolis, kegiatan hanya terbatas pada serimonial baik yang didukung pemerintah maupun yang tidak.
Sedangkan pengkajian ataupun penelitian tentu ini melibatkan para ahli belum sama sekali.3. Pemberian hak istimewa ataupun istilah hukumnya Lex Spesialis (dapat diberikan hak), untuk melakukan pengecualian dari ketentuan umum, bukan lah hal yg eneh atau baru terhadap Provinsi Sumatera Selatan. Karena sejak kemerdekaan masyarakat hukum adat dengan istilah DUSUN dan MARGA merupakan Daerah daerah yang mempunyai susunan asli , dan oleh karena itu dapat dianggap sebagai daerah bersifat istimewa.( Penjelasan umum bagian II, dari Pasal 18 UUD 45 (naskah asli, sebelum dilakukan perubahan).
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Hukum Kolonial Mulai Terkuak Keanehannya