Masyarakat Daya Kalimantan Tuntut Keadilan

Artikel1,356 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Tulisan ini terinspirasi dari kasus yang terjadi pada Masyarakat Kalimantan Timur yang menuntut keseimbangan rasa keadilan masyarakat hukum adat atas pernyataan seorang wartawan senior beberapa waktu yang lalu.
Kajian nya menitik beratkan pada segi Antropologi dan Religius.
Cara berpikir masyarakat DAYA mempunyai ciri dan sifat tersendiri;
1. Mereka yakin bahwa adat berpangkal pada kehendak nenek moyang mereka, karena itu peraturan peraturan hukum adat dianggap berasal dari nenek moyang.
Mereka percaya bahwa arwah leluhur kerabat yang bersangkutan dan segala kekuasaan gaib yang mengelilingi nya masih mempengaruhi kehidupan kerabat.Karena itu dalam setiap pelanggaran hukum adat,maka fungsionaris adat dalam masyarakat harus bertindak mengembalikan keseimbangan yang terganggu antara lain dengan mengadakan upacara adat.
Jadi alam pikiran religio-magis masih menjadi latar belakang kemasyarakatan, tempat Peraturan Adat itu berperan.
2. Dalam masyarakat tradisional Daya, rasa satu dengan masyarakat nya masih besar, kesadaran dan semangat gotong royong serta tolong menolong masih tinggi, karena masing masing warga masyarakat yang bersangkutan menganggap tiap-tiap individu sebagai keluarga.
Solidaritas yang tinggi menyebabkan timbulnya tanggung jawab bersama yaitu perbuatan seseorang,warga masyarakat lazimnya menjadi tanggung jawab pula dari masyarakatnya.
Jadi apabila seorang warga masyarakat selalu individu melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum adat, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi adat oleh fungsionaris adat, selain itu akibat dari Perbuatan nya menyebabkan kekotoran dalam masyarakat, sehingga diharuskan juga melakukan upacara adat untuk membersihkan kampung nya.Dalam hal ini para fungsionaris adat harus mengambil tindakan untuk memulihkan kembali keseimbangan hukum. Jadi ternyata berpikir komunal dalam masyarakat daya ini belum lenyap sama sekali. Hal ini bisa kita monitor dari protes protes mereka terhadap peristiwa yang sudah sama sama kita lihat dan dengar melalui media massa. Sampai sampai mereka mendatangi lembaga lembaga resmi (eksekutif-legislatif) di Pusat maupun di daerahnya.
3. Cara berpikir kontan/tunai tercermin dalam hal terjadinya suatu pelanggaran hukum adat, maka para fungsionaris adat segera bertindak memberikan kepuasan karena berpegang pada asas cepat, tepat dan murah.
4. Masyarakat masih mempercayai tanda tanda alam sekitar nya yang memberikan arti atau lambang dalam kehidupannya sehari-hari.Ada tanda yang memberikan arti positif, sebaliknya ada juga yang memberikan arti yang negatif. Dengan adanya tanda/lambang sebagai perwujudan cara berpikir yang kongkrit/visual, maka para fungsionaris adat berusaha untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran hukum.Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum adat maka segera menyelesaikan nya dengan memberikan putusan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga memenuhi rasa KEADILAN warga umumnya.
Di dalam hidup, tumbuh dan berkembang hukum adat itu seperti apa yang dikatakan Von Savigny bahwa” hukum mengikuti VOLKSGEIST masing-masing masyarakat.”
Selanjutnya oleh Prof.Ter Haar dan Scholten mengatakan bahwa Peradilan Adat (putusan fungsionaris adat) adalah: ” meneruskan dengan rasa tanggung jawab pembinaan segala hal yang terbentuk sebagai hukum di dalam masyarakat. (Lihat Ny.H.Irene A. Muslim, 1991).

*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya (JPM) Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Adat Pepadun