Kearifan Lokal dan Sistem Pemerintahan Marga

Artikel680 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dua variabel di atas yaitu istilah kearifan lokal bahasa lain dari istilah sehari-hari masyarakat hukum adat yang menyebutnya dengan istilah adat istiadat, atau hukum kebiasaan ( istilah Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro,SH).
Dan istilah atau dengan makna Pemerintahan Marga selalu disetting sebagai satu kesatuan yang tidak terlepas, padahal keduanya (kearifan lokal dan pemerintahan marga dalam proses perkembangan sangat jauh berbeda ).
Kearifan lokal tentu bermakna sebagai hasil Budi dan daya (istilah Ki Hajar Dewantara), yang sifatnya dinamis dan plastis). Prof. Dr. Koentjaraningrat menggunakan suatu makna sebagai hasil dari cipta, karsa dan rasa.
Kearifan lokal yang bermakna seperti di atas berarti timbul dan tenggelam nya bersama lahir sejak awal dari adanya komunitas masyarakat hukum adat, artinya sejak terikat satu masyarakat hukum adat berdasarkan geneologis, yang dipimpin oleh sesepuh adat/tokoh adat, bahasa masyarakat adalah di komandoi oleh seorang Jurai tuwe mereka masing masing dengan istilah yang berbeda beda seperti daerah Kumoring nama nya Kiai Pati, Di daerah lainnya disebut dengan istilah mamak dan lain sebagainya.Artinya ini membuktikan bahwa adanya kearifan lokal sudah ada sejak sebelum dibentuk nya pemerintahan marga baik oleh kesultanan Palembang maupun kolonial Belanda.
Sedangkan Pemerintahan Marga secara juridis normatif untuk menentukan kepastian status marga dan kepala marga. Tahun 1919 keluarlah Inlandsche Gemeente Ordonantie untuk Keresidenan Palembang (stbld 1919 Nomor 814), yang kemudian disempurnakan lagi dengan stbld 1922 nomor 436).
Artinya secara juridis normatif keberadaan Pemerintahan Marga adalah suatu trategi kolonial untuk mempertahan kuku penjajahan dengan kepentingan politik dan perdagangan.
Hal inilah yang mendorong berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 1979 , sebagai proses nasionalisme dan adanya prinsip unifikasi dalam bidang pemerintahan.
Asas nasionalisme yang begitu gencar sehingga timbul anggapan apa yang dibuat oleh kolonialisme Belanda harus dirubah, demi kepentingan nasional.
Hal ini bisa kita telusuri di dalam ayat 4. Dimana ayat 6 nya mengatakan undang undang ini tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang hidup sepanjang menunjang pembangunan ketahanan nasional.
Kesimpulan bahwa antara makna kearifan lokal dengan Pemerintahan Marga baik yang sudah dihapuskan maupun pemerintahan marga baru dengan mencabut SK Gubernur 142 (idee sekelompok orang) adalah tidak berkorelasi di dalam pelestarian kearifan lokal. Malah terjadi kontradiksi logis juridis nya.
Yang penting bahwa kearifan lokal dengan istilah adat istiadat ataupun istilah lain akan tetap hidup asal dijalankan oleh masyarakat pendukungnya, bukan terletak di tangan siapapun. Karena kearifan lokal itu sifatnya plastis sekaligus dinamis, dan Klasis sekaligus modern.
Istilah Prof. MM. Djojodiguno, SH dan diteruskan oleh murid Prof.Iman Sudiyat,SH, dengan istilah ngulur mengkerut. Sehingga agak aneh kalau ada pemikiran bahwa Kearifan lokal akan terjaga atau lestari kalau diberlakukan sistem pemerintahan marga lagi.
Hal ini bukan ilusi tapi sudah ada rencana dari lembaga yang berkompetensi untuk membuat dasar hukum , berupa Peraturan Daerah guna menghidupkan kembali pemerintahan marga.
Karena secara juridis, philosofi dan sosiologi, mendapatkan kendala. Dasar pemikiran nya hanya membandingkan bandingkan dengan propinsi lain nya, yang tentunya mempunyai spesifikasi tersendiri, baik dari sejarah maupun perkembangan nya. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Tujuan Hukum Mencapai Kedamaian