Hukum Mati Menurut Syariat Islam

Artikel755 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Membaca berita yang menarik untuk ditelaah adalah Masalah Vonis Mati yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana Herry Wirawan atas perbuatan pidana perkosaan 13 santriwati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Terlepas dari proses persidangan atas kasus di atas. Kita mencoba menelaah masalah Hukuman Mati itu sendiri.
Dalam soal Hukuman Mati sudah banyak ulasan yang menyinggung permasalahan nya berbagai segi.Di samping mereka yang menginginkan dihapuskan hukuman mati, terdapat pula mereka yang mempertahankan tetap adanya hukuman mati ini.
Alasan yang dikemukakan semua pihak bermacam macam,namun soal nya tetap saja menjadi problema. Mereka yang ingin hukuman mati ini dihapuskan, menonjolkan soal perikemanusiaan dan juga mengemukakan beberapa negara Barat yang telah menghapus hukuman mati. Menurut pendapat mereka, negara negara Barat yang maju itu harus menjadi tauladan, tanpa mereka memikirkan kedudukan umat Islam yang mempunyai kepribadian tersendiri, adat istiadat dan pandangan agama yang berlainan.
Kalau ditinjau dari segi perasaan manusiawi, maka hukuman mati ini kurang menyenangkan. Tetapi yang layak menjadi pemikiran ialah isi, tujuan, akibat dan arah serta interetgeneral dalam soal ini. Oleh sebab itu, pandangan ajaran Islam menjelaskan sikap yang harus dijadikan dasar dalam menghukum manusia berlandaskan perbuatan serta motif daripada perbuatan itu sendiri.
Pandangan Islam yang bertujuan menjaga manusia sebagai anggota dari satu masyarakat hidup. Manusia itu tidak dapat dipisahkan dari lingkungan, sebagai mana pula masyarakat itu bergantung kepada pribadi pribadi yang hidup di dalam nya, sebagai sendi daripada kesempurnaan nya. Inipun merupakan satu hubungan antara personal control and ideas of social control.
Masyarakat dan anggotanya berjalan satu dengan yang lain, hingga menjadi satu badan yang menentukan jalan hidupnya.
Menurut pandangan Islam, Allah dalam soal ini merupakan kekuasaan yang tertinggi dan menentukan. Ketentuan hidup dan mati datang dari pada Nya semata. Manusia sebagai hamba Allah yang hanya memiliki hak ikhtiar belaka namun ia berusaha untuk mendapatkan hasil dari pada usahanya itu. Kalau tidak ada manusia yang menentukan sikap di dalam menjalankan hukum dan hukuman , maka hidup itu akan tetap goncang dan ditimpa oleh bencana kericuhan yang tidak berakhir.
Allah Maha Pengasih dan Penyayang dan sangat bijaksana dalam memberikan kepada manusia hak hak tertentu untuk menyelamatkan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka. Hak hak ini adalah satu jiwa dari syariat Islam itu sendiri. Maka setiap manusia mempunyai tanggung jawab yang dibagi menurut kedudukan dan tugasnya di dalam masyarakat.
Manusia kerap menentang Islam tanpa kesadaran, tetapi ia ditarik oleh satu pendapat yang liberal.
Adapun manusia yang berhadapan dengan Islam, karena ia merasa Islam itu sangat mengikat,sedang ia seorang sekularis yang alamiah. Hukuman Mati dalam Islam, diantaranya Firman Allah dalam:
1. Al Baqarah ayat 178-179, 194.
2. Al Maidah ayat 45
3. An Nisa ayat 92-93 dan lain lain.
Namun sebenarnya Firman Allah SWT di atas berkenaan dengan hukum Qishash.

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Analisis Penghapusan Pasal Dalam Simbur Cahaya