Hukum Adat memperkuat Persatuan Indonesia

Artikel780 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Bilamana diperiksa secara teliti ketentuan yang ada di dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 , Undang Undang Dasar ini hanya dapat dimengerti dengan memahami sejarah terjadinya dengan memahami ” Geistliche Hintergrund” nya.(istilah ini diambil dari penjelasan Undang-undang dasar negara republik Indonesia).

Dengan memperhatikan hal ini akan ternyata bahwa yang ditentukan dalam Pembukaan dan Undang Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya adalah suatu hasil perkembangan sejarah yang panjang yang berkaitan dengan peristiwa tahun 1926 yaitu Kongres Pemuda Indonesia yang pertama. Dalam kongres itu lahir bibit pemikiran pemikiran dan jiwa nasionalisme Indonesia. Di dalam tahun 1928, diadakan Kongres Pemuda Indonesia yang kedua . Di dalam kongres itu lahir inti jiwa nasionalis yang dirumuskan dengan ringkas dan jelas di dalam keputusan kongres tersebut yang dewasa ini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.

Dalam keputusan tersebut yang penting untuk Hukum Adat ialah pernyataan bahwa yang memperkuat persatuan Indonesia antara lain ialah Hukum Adat.( Periksa isi teks lengkap ” Keputusan Kongres Pemuda Indonesia tahun 1928 ).

Di sini pertama kali dalam sejarah di Indonesia Hukum Adat mendapat tempat dalam alam ideologi kebangsaan Indonesia. Dengan itu pula tercermin suatu pemikiran Hukum Adat secara ideologi yang mempunyai skala lingkungan kuasanya yang meluas, yaitu dari lokal, menjadi lingkup nasional

Sejak itu pergerakan kebangsaan menunjukkan dalam suatu langkah tindakannya berpegang kepada dasar dasar Hukum Adat seperti kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah mufakat. Praktek asas asas Hukum Adat ini berkembang terus dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Sewaktu terjadi penyusunan ideologi negara kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila maupun penuangan nya di dalam rumusan tertulis tentang itu yaitu Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan dari Undang Undang Dasar 1945, serta penyusunan Undang-undang dasar 1945 sendiri, asas asas Hukum Adat menjadi asas dan semangat pokok yang menjiwai nya.

Baca Juga:   Ritual Kendi di IKN Nusantara

Dengan itu secara sejarah, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang dasar 1945, Hukum Adat telah menjelma kan dirinya sebagai Hukum Dasar Negara ( droit constitutionnelle) di mana dirinya diujudkan pada satu pihak dalam ujud Hukum Dasar Tidak Tertulis. Di lain pihak sebagai Hukum Dasar Tertulis yaitu Undang-undang dasar yang memuat pokok pokok instruksi saja yang dapat dicari kelengkapan nya dalam yang tidak tertulis. Dilihat dari pandangan ini, Hukum Adat dewasa ini di Indonesia, menjadi Hukum Dasar Negara. Sebagai mana demikian segala peraturan yang tertulis sebagai produk legislatif maupun pemerintahan, batu pengujinya adalah Hukum Dasar Tidak Tertulis ( atau oleh Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 disebut SEMANGAT yang intinya tidak lain adalah Filsafat Hukum itu. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan