Hukum Adat Sebagai Social Control

Artikel1,046 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Hukum yang menjadi panutan merupakan landasan yang berfungsi sebagai alat pengawasan sosial atau disebut juga social control, artinya memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian sosial yaitu pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku warganya. Hal ini sudah merupakan konsekuensi logis dari adanya suatu aturan,sebab adanya aturan ini para warga masyarakat akan menjadi mengerti bahwa mereka telah melakukan penyimpangan terhadap kaidah yang berlaku.
Dengan perkataan lain, tingkah laku mereka dapat dievaluasi melalui kaidah yang ada dan diakui masyarakat hukum adat,baik ke dalam maupun ke luar lingkungan masyarakat nya.
Fungsi hukum adat sebagai social control sudah dimulai sejak zaman Hindia Belanda misalnya bisa kita lihat dalam Pasal 131 ayat 2 sub b IS, yang menyebut bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan golongan timur asing berlaku hukum adat mereka.
Oleh karena itu Pasal 131 ayat 6 IS ditentukan aturan sebagai pegangan hakim yang bertugas untuk menyelesaikan perkara privat antara orang Indonesia asli, selama belum diganti dengan kodifikasi. tetap berlaku hukum adat.
Sekarang setelah merdeka, dimana hukum adat sebagai social control dapat kita temukan di Pasal 14 ayat 1 Undang Undang no 14 tahun 1970 berbunyi Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum pencari keadilan datang pada nya untuk memohon keadilan.
Andai kata dia tidak menemukan hukum tertulis, maka ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
Penjelasan umum dari pasal di atas menetapkan bahwa peradilan adalah Peradilan negara.
Dengan demikian tidak ada tempat lagi bagi peradilan peradilan swapraja dan peradilan adat. Apabila peradilan peradilan ini masih ada , maka selekas mungkin akan dihapuskan secara berangsur angsur. Ketetapan ini tidak lah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat, melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu kepada peradilan peradilan negara.
Namun demikian dari kacamata ilmu hukum adat bukan berarti Perdamaian adat juga ikut teramputasi.
Hal demikian pernah disampaikan oleh Prof Dr Hazairin,SH guru besar hukum adat dan Islam di Universitas Indonesia bahwa dengan keluarnya peraturan perundang-undangan di atas fungsi Fungsionaris adat tetap berwenang melakukan atau menyelesaikan sengketa adat dengan menggunakan hukum adat atau hukum tidak tertulis di dalam lembaga yang namanya Pengadilan Adat. Sebab yang dihapuskan baik di tahun 1951 Undang Undang Darurat Jo Undang Undang no 14 tahun 1970 adalah masalah Peradilan bukan Pengadilan.
Hal yang sama diulas kembali oleh Prof.Dr. Soerjono Soekanto,SH juga guru besar sosiologi hukum di Universitas Indonesia, dalam bukunya Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian Desa.
Hal tersebut disampaikan beliau saat mengomentari Fungsi dan Kedudukan Kepala Desa setelah berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 79.
Menurut penulis dengan berlakunya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan tetap dimungkinkan hakim perdamaian desa atau adat eksis menyelesaikan sengketa pelanggaran adat sebelum ataupun tidak berlanjut ke peradilan negara.
Inilah yang kita sebut dengan istilah Pasirah Adat sebagai personnya dan sebagai institusi disebut MARGA ADAT.

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Musyawarah di UU Tarik Baleh