Hubungan Antara Hakim dan Masyarakat

Artikel615 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dalam ketatanegaraan, seorang hakim dalam jabatan nya sehari hari melakukan tugas, yang langsung mengenai masyarakat pada umumnya, dan orang orang yang tersangkut pada kasus khusus nya.
Sesuai dengan perhubungan langsung dengan masyarakat inilah maka sidang sidang di pengadilan biasanya dilakukan di muka umum, artinya setiap orang diperbolehkan mengunjungi sidang sidang itu. Dengan ini kepada masyarakat diberi kesempatan sepenuh penuhnya untuk: menyaksikan sendiri segala sesuatu yang terjadi pada pemeriksaan perkara di muka hakim, atau sekedar mengontrol atau mengawasi jalannya persidangan di pengadilan.
Insyaallah tanggal 17 Oktober 22, menurut informasi dari humas pengadilan negeri Jakarta Selatan akan dilakukan sidang perdana dalam kasus meninggalnya J, dengan para terdakwa Fredy Sambo dan kawan kawan.
Sidang akan dilakukan dengan terbuka untuk umum, namun demi kenyamanan hanya dibatasi 40 pengunjung. Dan Khabar terakhir sidang ini akan dihadiri oleh keluarga korban J. yang sengaja datang dari Jambi .
Maka pada hakikatnya pekerjaan Hakim adalah laksana kartu terbuka bagi masyarakat. Nilai harga dari pekerjaan Hakim sehari hari dengan ini dapat langsung dan seketika ditinjau oleh masyarakat.
Dalam tinjauan ini orang orang yang mengunjungi sidang sidang pengadilan menaruh perhatian penuh tidak hanya pada isi tanya jawab antara Hakim disatu pihak dan terdakwa atau penggugat atau tergugat, atau saksi atau seorang ahli dilain pihak juga secara tegas perhatian publik ini ditujukan pada gerak gerik sang hakim selama pemeriksaan dalam sidang itu berjalan.
Maka kesan patologis lah yang tidak boleh tidak akan mengalir dari pribadi sang Hakim ke arah panca indera sang publik. Dan ini harus dicamkan benar benar oleh hakim. Ia harus menjauhkan diri dari sikap berat sebelah. Bahkan tidak selayaknya ia menimbulkan kesan, sedikit bagaimana juga, seolah olah ia memihak pada salah satu pihak.
Satu perkataan pun dari hakim dapat menimbulkan kesan yang tidak baik ini, apabila perkataan itu diucapkan secara keliru dan oleh karena itu mengakibatkan sangkaan sangkaan yang bukan bukan.
Dalam hal ini adalah sangat penting, bahwa sang hakim itu seharusnya selalu tenang, tidak marah marah, oleh karena dalam keadaan marah sang hakim, seperti halnya manusia umumnya, tidak mungkin berpikir jernih. Umumnya mengetahui bahwa keadaan marah seringkali seseorang manusia melakukan perbuatan atau mengucapkan kata kata yang dikemudian hari amat disesalkan oleh pembuat atau sipengucap sendiri.
Lain halnya dengan seorang hakim yang mungkin mendasarkan atas kemarahan itu, oleh karena putusan hakim tidak dapat ditarik kembali. Inilah sifat pekerjaan Hakim, yang sangat berbeda dari penetapan penguasa lainnya dalam negara. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum.

Baca Juga:   Soroti Turunnya Kemampuan Komunikasi Gen-Z, Webinar “MAXY Talk” Ajak Mahasiswa Bangun Relasi Interpersonal