Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Menyambut baik gagasan pengesahan salah satu Raperda tentang Pelestarian Nilai Nilai Budaya Marga dalam masyarakat pada rapat paripurna DPRD Sumsel pada tanggal 24 Oktober 22.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan inisiatif anggota DPRD Sumsel.
Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Peraturan nomor 32 tahun 2007, tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat istiadat dan nilai nilai sosial budaya masyarakat.
Pasal 3 dinyatakan bahwa Pelestarian dan Pengembangan adat istiadat dan nilai nilai sosial budaya masyarakat dilakukan dengan:
a. Konsep dasar
b. Program dasar dan
c. Strategi pelaksanaan
Konsep dasar dimaksudkan adalah dengan cara : mengakomodasi keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional, penciptaan stabilitas nasional, dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional, menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai nilai sosial budaya masyarakat, penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan, partisipasi, kreativitas dan kemandirian masyarakat, media menumbuhkan kembangkan modal sosial dan terbentuk komitmen dan keperdulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial budaya.
Sebagai kata kunci dalam membentuk konsep dasar adalah adanya komitmen dan keperdulian masyarakat yang tujuannya adalah Pemberdayaan Masyarakat.
Sehingga dalam pelaksanaan nya dapat dibentuk satuan tugas di kecamatan dan desa/kelurahan (pasal 7 ayat 3).
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud adalah dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat yang ada dengan prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabilitas serta mencerminkan nilai nilai budaya lokal yang ada dan berkembang di dalam masyarakat.
Simpulan dari tulisan di atas adalah:
1. Nilai nilai budaya dalam masyarakat adalah menyangkut adat istiadat ( sopan santun, upacara adat dan hukum adat) yang tentunya bersifat plastik, dinamis.
2. Pelestarian Nilai Nilai Budaya masyarakat menyangkut program pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
3. Mengingat butir dua di atas Pelestarian Nilai Nilai Budaya masyarakat karena erat dengan Pemberdayaan Masyarakat (sebagai subjek,) bukan objek sebagai mana dilakukan selama ini, sehingga perlu penyeragam OPD ( organisasi perangkat daerah) di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan.
Bukan di bawah dinas-dinas lain seperti dewasa ini di Sumatera Selatan beragam ragam tergantung pada daerahnya masing-masing, tentu ini akan menjadi penghambat jika nantinya terbit Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Nilai Budaya masyarakat yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumsel tanggal 24 Oktober 22 menjadi Raperda bersama sama dengan rencana peraturan daerah lainnya. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan




