Dinamika Hukum Adat

Artikel909 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Bicara dinamika Hukum Adat, minimal ada beberapa hal yang meliputi nya, yaitu:
Pertama mengenai perujudan nya adalah dalam bentuk tidak tertulis di satu pihak, dan di lain pihak hukum yang tertulis sebagai undang-undang dasar.
Kedua mengenai ajaran nya yang tetap dipertahankan yaitu: tetap mengutamakan hukum tidak tertulis, dengan menambahkan bahwa tertulis pun diikat oleh yang tidak tertulis tersebut.
Ketiga ialah Lembaga lembaga dan asas asas dasar hukum adat tetap dipertahankan dengan dikaitkan pada lingkup yang nasional seperti: kekeluargaan, musyawarah, hak Ulayat, kedaulatan rakyat ( demokrasi Pancasila).
Dewasa ini di Indonesia masih sibuk diolah perubahan perubahan besar tersebut supaya dapat lebih jelas isi dan kekuatannya dalam kehidupan yang nasional.
Hukum Adat sebagai hukum rakyat yang timbul dari kesadaran hukum atas dasar budaya rakyat Indonesia, mengikat dan menentukan segala pikiran dan perasaan hukum orang orang Indonesia baik itu diucapkan secara sadar atau tidak. Di dalam praktek hukum di Indonesia, di mana hukum barat untuk sementara masih berlaku berhubungan dengan bekerja nya Peraturan peralihan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 terlihat hukum barat semakin lama semakin terasing dari prinsip prinsip ajaran hukum barat itu sendiri. Hal itu dibawa oleh antara lain.
Pertama Tama adanya nasionalisasi bahasanya yaitu: bahwa hukum yang tercantum dalam berbagai Perundangan undangan dan peraturan peraturan diterjemahkan atau diusahakan untuk dimengerti oleh kalangan petugas hukum dan sarjana hukum melalui bahasa Indonesia. Langkah ini membawa lambat lain terasingnya bahasa hukum barat dari kalangan petugas hukum dan ilmu hukum, sehingga mempengaruhi positivitas hukum barat itu. Istilah istilah hukum barat yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, lambat lain mengubah isi konsep sesungguhnya dari lembaga lembaga hukum barat yang bersangkutan secara tidak disadari. Karena baik para petugas hukum maupun kalangan ilmu hukum dengan istilah dalam bahasa nya sendiri lebih menjiwai isi istilah tersebut dalam konteks pengertian budaya nya sendiri yaitu Indonesia.
Misalnya istilah bahasa hukum baratnya: Pand ( istilah gadai oleh Subekti) akan mempengaruhi makna Gadai sebenarnya dalam masyarakat hukum adat yaitu gadai terhadap tanah dan bukan tanah — istilah Iman Sudiyat.
Padahal konsep asli bahasa hukum baratnya Pand adalah gadai khusus benda bergerak (bukan tanah)- ini contoh kerancuan nya, banyak lagi yang lainnya.
Kedua ialah oleh adanya usaha yang kuat dan terus menerus untuk membangun hukum nasional Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yang mana bila ditelusuri sejarahnya maupun diperiksa semangat para petugas hukum yang bertanggung jawab terhadap kehidupan hukum di Indonesia, tidak dapat lain dari pada Hukum Adat.
Hal hal di atas membuat hukum barat semakin lama semakin kabur dalam pengertian pengertian nya, sehingga hukum barat dewasa ini, secara praktek hukum, menjadi yang di Adat kan.
Sebaliknya pula, untuk lingkungan hukum adat sendiri, hal hal yang demikian membawa bertambah nya kelembagaan yang belum ada dalam perbendaharaan hukum adat sendiri, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan tempat. Sebagai suatu konsekuensi dari itu ialah masih adanya pengakuan pembedaan hukum adat dan hukum barat, masih adanya pengakuan dualisme hukum, tetapi dalam prakteknya pemisahan dan perbedaan itu tidak jelas. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Simbur Cahaya Hanya Petunjuk