Pro-Kontra Hukuman Mati

Artikel825 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dibeberapa negara soal hukuman mati mempunyai arti dari sudut culture historis. Dikatakan demikian karena kebanyakan negara tidak mencantumkan pidana mati ini lagi dalam kitab undang undang nya.Lain halnya dengan kita, yang dalam pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana hal ini masih tercantum.

Sungguh pun demikian, soal ini masih selalu menjadi soal dalam lapangan ilmu hukum pidana: kadang kadang menjadi soal yang penting lagi, karena adanya teriakan teriakan di tengah masyarakat meminta untuk kembali diadakan hukum seperti ini dan mendesak agar dimasukkan kedalam kitab undang undang.
Tetapi pada umumnya usaha demikian tidak lah berhasil, karena pada umumnya lebih banyak orang yang kontra terhadap adanya hukuman mati daripada yang pro .
Di negara negara yang sedang diliputi kabut pro dan kontra seperti Indonesia, kadang kadang terjadilah perdebatan yang hangat.
Memang menentang hukuman mati itu, bukanlah suatu usaha atau perjuangan yang sebentar dan sederhana.
Dalam sejarah ilmu hukum pidana bahwa sejak Beccaria, pada abad 18, telah mencela mengenai Hukuman Mati ini.
Perjuangannya yang gigih itu akhirnya juga berpengaruh atas perundangan undangan ketika itu. Antara lain Nederland yang kitab undang undang hukum pidana nya dalam sebagian besar adalah contoh dari pada KUHP kita, telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870 ( 17 September 1870, stbld 162).
Usaha Beccaria ini didukung oleh Voltaire , walaupun dari sudut pandang yang berbeda, selain itu juga didukung oleh Marat dan Robesspiere.
Orang semakn tahu baik buruk nya hukuman mati itu, sehingga berturut turut banyak negara menghapus ancaman hukuman mati dari undang-undang pidana nya. Contoh tahun 1847 dihapuskan di Michigan, 1848 di Dan Marino, 1864 di Colombia dan Rumania, 1890 di Italia . Walaupun beberapa negara yang pernah menghapus hukuman mati kembali mengadakan hukuman mati).
Sungguh pun demikian soal hukuman mati masih tetap merupakan soal, terutama dikalangan ahli ahli negara dan criminalisten.
Beberapa contoh sarjana yang pro hukuman mati seperti Bichon Van Ysselminde, dengan mengatakan saya masih selalu berkeyakinan, bahwa hukuman mati harus diadakan tiap tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut kepatutan hukum maupun dari sudut tidak dapat diadakan nya. Ini kewajiban dari negara.
De Savornin Lohman yang juga pro yang mengatakan: Dalam kitab undang undang tidaklah boleh tidak ada pengakuan bahwa negara mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa dari penjahat yang tidak mengindahkan zedewet sama sekali. Hukum pidana itu pada hakikatnya tidak lain daripada suatu hukum membalas dendam.
Hampir sama dengan Mr.Dr. Rambonnet mengatakan tugas dari negara untuk mempertahankan ketertiban hukum. Penguasa negara mempunyai hak untuk memidana, artinya membalas kejahatan. Untuk memidana mati adalah akibat logis daripada haknya untuk membalas dengan pidana.
Demikian beberapa pandangan para pakar hukum mengenai Hukuman Mati.
Mudah mudahan beberapa catatan catatan di atas dapat menjadi renungan pembuatan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru, apakah mau mencantumkan ancaman pidana mati atau tidak. Karena masalah ini termasuk dalam 14 persoalan krusial. (**)

Baca Juga:   Menyembelih Qurban Sesuai Syariat Islam 

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan