Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Tulisan ini terinspirasi dari membaca artikel yang terbit di online maupun cetak tentang sulitnya mencari keadilan setelah mendapat keputusan yang tetap dari instansi terkait baik disisi yudikatif maupun eksekutif yang berjudul Istana Kepresidenan Respon Surat PTUN.
Setelah Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 direvisi, lebih memperhatikan digunakan nya sistem ” fixed execution, yaitu eksekusi yang pelaksanaan nya dapat dipaksakan oleh pengadilan melalui sarana sarana pemaksa yang diatur dalam perundang-undangan.
Publikasi di media massa mengenai pejabat tata usaha negara yang tidak mematuhi putusan merupakan salah satu wujud yang tidak mematuhi putusan merupakan salah satu wujud sanksi yang diberikan oleh Peradilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat bersangkutan, yang dapat mendorong dilakukannya pengawasan sosial ( social control) oleh masyarakat terhadap pejabat TUN tersebut. Dikaitkan dengan penerapan proses pemilihan langsung terhadap Presiden maupun pejabat pejabat pemerintah daerah publikasi tersebut dapat diharapkan dapat memberikan tekanan sosial kepada pejabat tata usaha negara untuk senantiasa mematuhi putusan TUN, agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat yang kiranya suaranya diperlukan sebagai dukungan dalam proses pemilihan seorang pejabat melalui sistem pemilu langsung.
Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusanan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan itu membayar ganti rugi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam jangka waktu 3 ( tiga) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.
Pasal 116 ayat (4) UU no.9 tahun 2004, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatan nya, yang dicantumkan dalam amar putusan pada saat memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat.
Pembayaran ganti rugi ialah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau Ahli waris atau badan hukum perdata, karena ada kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 1129/KKM.01/1991 tentang tata cara pembayaran ganti rugi pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, menentukan yang berhak untuk menerima pembayaran ganti rugi adalah orang atau Ahli waris atau badan hukum perdata yang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dikabulkan gugatan nya. Mekanisme pembayaran ganti rugi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaan nya. (**)
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan




