Tujuan Hukum Mencapai Kedamaian

Artikel877 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Tujuan Hukum adalah untuk mencapai suatu suasana yang penuh kedamaian dan mencapai kedamaian perlu adanya ketertiban dan ketentraman.
Dengan demikian hukum adalah merupakan rangkaian kaidah kaidah yang memberikan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana seseorang harus bertingkah laku di dalam masyarakat. Ketertiban diharapkan akan tercapai apabila suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat ada hukum yang mengatur nya, baik secara tertulis atau tidak tertulis. Di samping itu juga, tugas hukum tidak saja mengatur agar anggota masyarakat tertib, tetapi juga memberikan keadilan. Ketertiban dalam masyarakat tidak akan tercapai apabila dalam penyelenggaraan ketertiban tersebut terdapat unsur unsur ketidakadilan.
Ketertiban dan ketentraman harus lah serasi, apabila yang diutamakan adalah ketertiban, maka dalam usaha mengujudkan ketertiban tersebut kadang kala timbul sikap yang bersifat totaliter dan anakis.
Secara sosiologis, kaedah hukum melalui suatu proses Social Engineering diharapkan dapat merubah tingkah laku yang ada, menjadi tingkah laku yang bersesuaian dengan hukum.
Maka yang menjadi masalah nya adalah bagaimana hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.
Telah diketahui bahwa diterima atau ditolaknya suatu hukum yang berlaku itu, sedikit atau banyak tergantung bagaimana persepsi masyarakat terhadap hukum itu.
Keamanan dan kedamaian merupakan kebutuhan manusia, di samping kebutuhan kebutuhan yang lain. Dengan demikian orang akan mematuhi hukum karena dirasakan berguna baginya. Artinya dengan mematuhi hukum itu orang akan memperoleh rasa aman dan damai dalam kehidupan nya.
Apabila konsepsi ini dihubungkan dengan teori berlaku hukum , yaitu
1. Berlaku hukum secara yuridis yang intinya adalah bahwa hukum sebagai kaedah adalah sah, apabila dibentuk oleh lembaga yang berwenang membuat hukum.
2. Berlaku hukum secara sosiologis itu intinya adalah bahwa hukum undang-undang itu merupakan rumusan yang diangkat dan oleh karena itu berasal dari perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang diberi kekuatan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian kehadiran suatu hukum di dalam masyarakat itu tidak lah asing sama sekali dan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.
3. Berlaku hukum secara filosofis artinya bahwa cita cita yang terkandung dalam hukum itu yang disebut dengan idee hukum harus sesuai dengan demikian harapan atau cita cita masyarakat di mana hukum itu hendak diberlakukan. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Simbur Cahaya Hanya Petunjuk