Toleransi Demi Persatuan

Artikel838 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945, sebelum sidang Panitia Persiapan, Bung Hatta dalam Memoirnya, mengatakan bahwa beliau mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Hasan, mengadakan rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Dengan pertimbangan agar tidak terjadi perpecahan antara anak bangsa. Hasil pertemuan awal itu mereka sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat dimaksud dengan mengganti dengan ” Ke Tuhanan Yang Maha Esa”.
Pertemuan berjalan lebih kurang 15 menit.
Namun menurut cacatan dalam buku RM.AB. Kusuma, bahwa tokoh tokoh Islam dalam BPUPK sebanyak 15 orang. Tokoh tokoh Islam yang menyusun Piagam Jakarta jumlahnya 4 orang, yakni K.H.Wachid Hasjim, K.H.Kahar Muzakir, H.Agus Salim dan R. Abikusno Tjokrosuyoso. Tidak seorang pun dari tokoh Islam yang ikut menyusun Piagam Jakarta diajak berunding pada pertemuan tanggal 18 Agustus 1945 tersebut..
Pada waktu itu Bung Hatta dan kawan-kawan menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap akibat dihilangkan tujuh kata dalam sila pertama.
Dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, tiap tiap peraturan dalam kerangka syariat Islam, hanya untuk orang Islam dapat dimajukan ke lembaga yang berwenang. Dengan cara demikian lambat laun terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem syariah Islam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan Qur’an dan Hadits, yang sesuai dengan keperluan masyarakat Islam. Terutama hal hal yang menyangkut hukum hukum non netral ( istilah Badan Pembinaan Hukum Nasional, misalnya soal keperdataan).
Sekitar jam 9.30 sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibuka oleh ketuanya yaitu Soekarno.
Perubahan yang disetujui orang lima tadi, sebelumnya rapat resmi, disetujui oleh sidang lengkap Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan suara bulat.
Menurut Dr. Bahder Djohan, ketidak hadiran dua tokoh penandatanganan Piagam Jakarta ( KH.Wachid Hasyim sedang ke Surabaya, KH. Kahar Muzakir diduga sakit, karena saat Proklamasi kurang sehat. Bahder Djohan dalam RM.AB Kusuma, 2004:59.
Dalam sidang Konstituante, golongan Islam mengusulkan kembali agar tujuh kata itu dimasukkan kembali ke Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Namun ditolak golongan nasionalis yang mengatakan bahwa itu usul yang melanggar ” Perjanjian luhur” yang dibuat tanggal 18 Agustus 1945. KH. Kahar Muzakir menjawab tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa beliau ikut menyusun ” Perjanjian luhur” yang tercantum dalam Piagam Jakarta dan dalam sidang BPUPK dijadikan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Menurut beliau yang melanggar perjanjian luhur adalah golongan nasionalis.(ibid). (**)

*Penulis adalah ketua Jaringan Panca Mandala (JPM) Sriwijaya, Sumatera Selatan

Baca Juga:   Hukum Dan Bangsa