Baturaja Kab OKU, Arungmedia.com – Pelaku pencurian aki mobil truk, berinisial HS bin Hr (23) masuk dalam DPO dan menjadi buron selama 3 bulan lebih, akhirnya diciduk Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.
HS berhasil diciduk, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin IPDA Bagus Aji Widya Randhika, S.Tr.K mendapat informasi bahwa salah satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sedang dalam perjalanan dari Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur menuju arah Kota Baturaja dengan menumpang mobil dumtruk.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyisiran di jalan lintas Sumatera. Saat di depan Rumah Makan Laguna Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Pelaku HS yang telah diketahui identitasnya dan menjadi tersangka itu terlihat sedang menumpang di sebuah mobil dumtruk dihentikan dan dilakukan penangkapan.
” Setelah Tersangka HS berprofesi sopir, beralamat Kelurahan Air Gading Kecamatan Barat Kabupaten OKU itu diciduk oleh Tim Singa Ogan dalam perjalanan, kemudian yang bersangkutan langsung dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Polres OKU untuk ditindaklanjuti proses hukum terhadap bersangkutan,” jelas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Senin (04/10/2021) malam sekira pukul 20.33 WIB.
Lebih lanjut AKP Mardi Nursal menjelaskan, Tersangka HS diciduk atas laporan Korban Paisol Abidi (47) yang juga berprofesi sopir mobil, beralamat Jalan Stasiun 3 Gajah RT.006 RW.003 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
” Korban Paisol Abidi melapor telah kehilangan 2 buah Aki Merk GS warna putih. Aki tersebut baru diketahui hilang pada Kamis, 27 Mei 2021 pagi sekira pukul 06.30 WIB, saat korban mengecek oli mobil yang korban kenderai milik dari PT. BMU yang terparkir di aeral parkir PT. BMU, mendapati bahwa mobil yang korban kendarai, aki nya sudah tidak ada,” papar AKP Mardi Nursal mengutip laporan Korban Paisol Abidi.
” Atas perbuatan Tersangka HS dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan atau Curat,” pungkas AKP Mardi Nursal menutup keterangannya. (Armin Pani)












