Pembagian Beban Pembuktian Dalam Kasus Malpraktek

Artikel1,256 views
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Di negeri Belanda, hukum pembuktian yang baru, yang mempunyai kekuatan berlaku sejak 1 April 1988, dalam hal yang bertalian beban pembuktian dari fakta atau hukum tersebut dengan kata lain in princip siapa menuntut, harus membuktikan.
Seorang pasien yang menuntut dokter atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, menurut ketentuan ini harus membuktikan bahwa oleh dokter tersebut dan mungkin oleh orang untuk siapa ia bertanggung jawab telah dibuat salah.
Didasarkan teori keadilan pada dasarnya akal’yang sehat dan keadilan hakim untuk setiap peristiwa secara terpisah harus membagi beban untuk berdasarkan keadilan.
Pembuktian ini nampaknya merupakan kebalikan dari teori objektif. Tetapi nampaknya perbedaan teori di atas di dalam praktek tidak sebesar seperti yang ditulis.
Karena dalam pembuktian berdasarkan keadilan hakim mempunyai wewenang lebih longgar, dapat terjadi hakim pada akhirnya memberikan beban pembuktian pada pihak yang nampaknya bersalah dan Karena beban pembuktian akan ringan.
Dalam literatur ilmu hukum di negeri Belanda dan dilain negeri telah banyak diperhatikan tentang posisi pasien yang sulit di dalam pembuktian.
Sekarang ada beberapa kemungkinan Juridis untuk membantu pasien yang dalam keadaan kesulitan pembuktian.
Sluyters menyebutkan sebagai sebuah kemungkinan bahwa seorang hakim dapat secara leluasa menggunakan upaya ” persidangan khusus para pihak; demikian pula kemudian mengangkat ahli ahli dan menyuruh mereka mengumpulkan bukti bukti/bahan bahan
Di samping itu juga perlu diperhatikan kemungkinan untuk dalam hal hal tertentu memindahkan beban pembuktian dari pasien ke dokter.
Pemindahan beban pembuktian dapat dicapai dengan cara antara lain.
Tes ipsa loquitur ( the thing speaks for itself)
Doktrin ini berkembang dan berlaku di negara Anglo Saxon. Titik tolaknya fakta fakta yang sudah berbicara sendiri, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dapat diterapkan pada perbedaan pendapat yang tidak jelas sebab terjadinya sesuatu.
Giesen membedakan tiga syarat yang harus dipenuhi apabila res ipsa loquitur mungkin dapat diterapkan.
  1. Bukti terjadi kejadian yang tidak dapat diterangkan.
  2. Apabila kejadian tersebut tak akan terjadi dalam keadaan normal tanpa adanya kealpaan dipihak penggugat sendiri.
  3. Keadaan menunjukkan bahwa kealpaan itu disebabkan tidak lain oleh penggugat sendiri.
Baca Juga:   Hukum Adat Timbul Karena Hubungan Hidup Bersama
Apabila kesalahan medis itu cocok untuk kriteria ini maka beban pembuktian beralih ke pihak dokter.
Contoh kasus.
Kasus dimana pasien menderita kaku pada kedua jari tangan nya. Untuk memperbaiki kemampuan gerak dari kedua jari tangan tersebut harus dilakukan operasi. Operasi dilakukan dan sesudah tangan nya diketatkan di sebuah papan dan dilibatkan dengan kain kasa. Rupanya libatan kain kasa itu terlalu kencang sehingga darah tidak bisa mengalir ketangan tersebut, karena 14 hari kemudian sewaktu dibuka ternyata empat jari tangan pasien semua menjadi kaku.
Hakim Lord Justice Denning yang sangat terkenal mengatakan bahwa dalam kasus ini sebagai berikut: pasien cukup untuk mengatakan saya datang ke rumah sakit untuk disembuhkan dua jari tangan nya kaku. Saya keluar rumah sakit dengan empat jari yang kaku dan tangan saya menjadi tak berguna.
Peristiwa tak akan terjadi apabila telah dilakukan dengan teliti dan hati-hati (due care). J. Guwandi, h. 81.
Untuk menembus kesulitan kesulitan dalam menilai dan membuktikan apakah suatu perbuatan itu termasuk kategori malpraktek atau tidak, biasanya dipakai empat kriteria, antara lain. Apakah perawatan yang diberikan oleh dokter cukup layak. Dalam hal ini standar perawatan yang diberikan oleh pelaksana kesehatan dinilai apakah sesuai dengan apa yang diharapkan ( persyaratan).
Misalnya seorang dokter spesialis yang lebih tinggi dari pada dokter umum, sesuai dengan kedudukannya status proposional.
a. Apakah terdapat pelanggaran kewajiban, maka diperlukan kesaksian ahli dari seorang dokter lain yang mengerti. Kesaksian ini sulit diperoleh karena adanya kecenderungan bahwa dokter melindungi teman sejawat.
b.Apakah kelalaian itu benar benar merupakan penyebab cidera.
c. Adanya ganti rugi. Bila dapat dibuktikan bahwa kelalaian penyebab cidera, maka pasien berhak memperoleh ganti rugi yang terdiri dari penggantinya biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, kesakitan fisik, tekanan jiwa dan frustasi. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan