Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Bicara politik hukum yang melingkari ” Marga” sudah kita bahas melalui urutan urutannya
Pertama judul kita Asal Usul Marga.
Kedua Marga Dalam Lingkaran Politik Hukum Raja raja atau Sultan.
Ketiga Marga Dalam Lingkaran Politik Hukum Kolonial Belanda dan Marga Dalam Lingkaran Politik Hukum Orde Baru terakhir , marga dalam lingkaran era reformasi.
Artinya apa dibalik semua itu adalah bahwa Marga menjadi objek bukan sebagai subjek dari kesatuan masyarakat hukum adat yang independen. Karena tidak terlepas dari kepentingan kepentingan yang berkuasa saat itu .
Awal angin segar untuk bangkit kesatuan masyarakat hukum adat sebagai komunitas yang independen, adalah dikeluarkan Undang-undang nomor 22 tahun 1999.
Terlihat disana tentang Desa diatur khusus di dalam satu bab yaitu bab XI dengan 18 pasal ( pasal 93-111).
Pada kesempatan ini kita tidak mengulangi perbedaan prinsip antara Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 atau Undang Undang Nomor 22 tahun 1999.
Kita akan memasuki dasar hukum tentang Desa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Yang terdiri dari XVIII bab.
Bab . XIII tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.( Istilah lembaga adat dalam undang-undang ini persis sama seperti makna lembaga adat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142 butir 3, sebagai kata ganti dari istilah kesatuan masyarakat hukum adat: ini juga masih mengandung pertanyaan).
Didalam pasal 1 butir 5 disebutkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal Usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam pasal 1 butir 11 dikatakan Lembaga Adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 6 tahun 2014, bagian umum dari dasar pemikiran bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia.
Sedangkan Desa adat atau disebut dengan nama lain mempunyai karakteristik yang berbeda dari Desa pada umumnya, terutama karena pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal, pengelolaan sumber daya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Desa adat pada prinsipnya merupakan warisan organisasi kepemerintahan masyarakat lokal yang dipelihara secara turun temurun yang tetap diakui dan diperjuangkan oleh pimpinan dan masyarakat desa adat dapat difungsikan mengembangkan kesejahteraan dan identitas sosial budaya lokal.
Desa adat memiliki hak asal Usul Desa sejak Desa adat itu lahir sebagai komunitas asli yang ada di tengah masyarakat.
Pada dasarnya kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan tiga prinsip dasar yaitu genealogis, teritorial dan atau gabungan genealogis dan teritorial.
Undang undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara genealogis dan teritorial.
Seperti Huta/nagori di Sumatera Utara, gambong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera Selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa Pakraman/desa adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan dan negeri di Maluku .
Dari semua ketentuan ketentuan diatas , khusus untuk daerah Sumatera Selatan maka makna Desa Adat dimaksud dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 , adalah Marga dalam makna yang terkandung dalam sejarah asal Usul nya yaitu Marga yang dipimpin oleh tua tua adat Sebagai mana diatur dalam konstitusi kita bahwa kesatuan masyarakat hukum adat adalah merupakan suatu komunitas yang tidak terpisahkan dari sejarah adanya masyarakat hukum adat yang awal sekali yang bermula dari ikatan genealogis menjadi ikatan genealogis dan teritorial.
Bukan Marga yang telah mendapatkan intervensi baik dari Raja atau Sultan maupun dari bentukan kolonial Belanda dan lain sebagainya. Misal sebagai contoh diatur dalam IGOB.
Cuma masih menimbulkan pertanyaan apakah semua itu dimungkinkan, tentu jawabnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena harus terlebih dahulu dilakukan identifikasi, inventarisasi sebelum kesimpulan tentu nya menggunakan metode ilmiah, dengan melibatkan semua pihak baik eksekutif, legislatif dan masyarakat umum nya. Tulisan terakhir ini merupakan suatu analisis mungkinkah MARGA bisa dijadikan DESA ADAT sebagai mana dimaksud oleh UU no. 6 tahun 2014? (**)
*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan






