Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Tulisan ini merupakan bagian kecil dari sejarah perkembangan masyarakat hukum adat di Minangkabau, dimana dengan berlakunya undang-undang nomor 5 tahun 79 jorong menjadi desa , dan setelah berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 Pemerintah Desa kembali ke Pemerintahan Nagari. Sebenarnya tulisan ini diturunkan untuk menjadi perbandingan kita di Sumatera Selatan.
Sebab sejarahnya sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/III/1983 tanggal 24 Maret 1983, tim studi banding ke Sumatera Barat.
Prof. H.Amrah Muslimin SH, pada bagian akhir bukunya Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan Marga/Kampung Menjadi Pemerintahan Desa/Kelurahan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, mengatakan Desa yang telah dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tanggal 24 Maret 1983 nomor 142/KPTS/III/1983, merupakan dusun dalam susunan pemerintahan di zaman Hindia Belanda.Dusun ini berhubung kaitannya dengan perhitungan uang bantuan Presiden untuk pembangunan di pedesaan, sebelum berlakunya UU nomor 5 tahun 79 tentang Pemerintahan Desa sudah disebut Desa, namun secara hukum yang diwarisi dari Pemerintah Hindia Belanda merupakan bagian dari suatu kesatuan pemerintahan yang lebih luas, yaitu suatu masyarakat hukum, yang di Sumatera Selatan disebut Marga. Marga di Sumatera Selatan,ini secara juridis sebenarnya setingkat dengan Desa yang ada di Jawa dan Madura, kalau kita perhatikan dan perbandingkan dasar dasar hukumnya dari zaman Pemerintah Hindia Belanda,yaitu Inlandsche Gemeente Ordonantie Stbl tahun 1906 nomor 83 bagi Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl tahun 1938 nomor 490 dan 681 daerah daerah luar Jawa dan Madura, dalam pengaturan pokoknya hampir tidak ada perbedaan dengan Desa yang diatur dengan Undang-undang nomor 5 tahun 79.
Yang diatur dengan Inlandsche Gemeente Ordonantie dan yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 79 dalam garis besarnya secara formal merupakan masyarakat hukum, yang berkembang di seluruh wilayah Indonesia dari daya budaya rakyat asli, yang asalnya bersifat geneologis, akan tetapi dengan pengaruh faktor sejarah dan faktor faktor luar,bukan autochtoon, sebagian menjelma menjadi masyarakat hukum yang teritorial, sedang bagian lain mempertahankan melahan memperkuat sifat genealogis nya seperti di Minangkabau dan di Sumatera Utara bagian Tapanuli.
Masyarakat hukum yang timbul dan berkembang dari daya budaya asli ini dalam zaman Hindia Belanda diakui dalam Grondwet, Indische Staatsregeling dan Inlandsche Gemeente Ordonantie sebagai persekutuan persekutuan hukum yang mempunyai pemerintahan sendiri berdasarkan hukum adat, memilih kepalanya sendiri. Untuk praktisnya dan usaha penyeragaman dan penyempurnaan menurut kemauan zaman,serta untuk mengikutsertakan kesatuan masyarakat hukum tersebut dalam usaha Pemerintahan dalam arti luas untuk kepentingan Pemerintah Belanda dan untuk ketentraman diantara rakyat sendiri, Pemerintah Belanda menetapkan berbagai bagai aturan tentang susunan, tugas,hak dan kewajiban Pemerintahan kesatuan kesatuan masyarakat hukum tersebut sebagai kesatuan pemerintahan tingkat terendah yang langsung berhubungan dengan rakyat.
Sehingga tepat kalau terbit Undang Undang no 5 tahun 74 Jo UU no 5 tahun 79, yang menghapus Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten Stbl 1938 no 490 dan 681 .
Jis SK Gubernur Sumatera Selatan no.142 /KPTS/III/1983 , tanggal 24 Maret 1983.
Cuma sayang saat perubahan asas sentralisasi yang dianut UU no. 5 tahun 79 menjadi asas desentralisasi yang dianut oleh UU no 22 tahun 1999, yang membuka selebar lebarnya memberi kewenangan otonomi kepada kabupaten dan kota, sedang otonomi provinsi merupakan otonomi terbatas Hal mana diatur dari Pasal 93 sampai dengan Pasal 111.UU nomor 22 tahun 1999.
Pasal 111 Undang Undang no 22 tahun 1999 berbunyi
Pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan pedoman umum yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan undang-undang ini.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengakui dan menghormati hak asal usul dan adat istiadat.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian peristirahatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan kelurahan.
Pasal 9 ayat 1, menyatakan bahwa sebutan untuk Desa, Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa dan Perangkat Desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa menyesuaikan peristirahatan sebagai mana dimaksudkan pada Pasal 90 ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Simpulan, bahwa dengan perubahan asas sentralisasi ke asas desentralisasi membuka kemungkinan untuk kembali kepada sistim pemerintahan masyarakat hukum adat yang asli dengan mengingat hak asal usul. Dengan perubahan asas tersebut Sumatera Barat telah melakukan langkah cepat sehingga Pemerintahan Desa berdasarkan UU no 5 tahun 79 kembali ke Pemerintahan Nagari berdasarkan UU no 22 tahun 1999.
Kita di Sumatera Selatan kesempatan perubahan UU no 5 tahun 79 ke UU no 22 tahun 1999, tidak melakukan penyesuaian yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu
Malah kita sibuk dengan berkeinginan mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan No.142 seperti tersebut di atas.Yang tentu nya suatu hal yang akan menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini.
Namun bukan berarti jalan sudah tertutup, hal itu masih terbuka di perangkat Kabupaten dan kota yang mempunyai kewenangan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
Hal tersebut sudah pernah saya sampaikan saat menjadi pemakalah di acara Seminar kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam di Malaka, dengan judul Pemerintahan Terendah di Era otonomi , tinjauan filosofis, sosiologis dan Perundangan.
Dimuat pada halaman 139 Proseding, berjudul Kepemimpinan Adat Melayu Serumpun, Institut Seni Malaysia Melaka, 2004.
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




