Hukum dan Pemerintahan Daerah

Artikel885 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Mengenai iklim dan sistem pemerintahan daerah dalam hubungannya dengan perundangan undangan yang reformatif, sudah saatnya dilakukan perubahan dan penyempurnaan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, secara lebih profesional. Pemerintah pusat sebaiknya berkonsentrasi pada masalah masalah yang strategis-fundamental buat menghadapi persaingan ekonomi global yang semakin kompetitif.
Dengan diatur kembali perimbangan kewenangan dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah akan memperoleh bagian dan manfaat dari pengelolaan kekayaan alam tersebut, sehingga akan terhindar ketidakpuasan daerah yang mengarah kepada upaya desintegrasi.
Dengan memberikan otonomi yang luas bagi daerah, akan tumbuh prakarsa dan kreativitas daerah, meningkatkan partisipasi dan demokrasi, meningkatkan efektifitas pembangunan dan makin kuat nya integrasi nasional, dan akan terhindar ketidakadilan selama ini di mana daerah daerah terlalu tergantung pada putusan kebijakan dari sistem subsidi dari pusat.
Sehubungan dengan itu, guna memenuhi tuntutan reformasi di bidang hukum Mendagri meminta pada gubernur, bupati, walikota, untuk menginventarisasi dan memberikan kajian terhadap peraturan peraturan tersebut. Juga menekankan bahwa sebagai indikator dalam pemetaan peraturan peraturan itu, ialah:
1. Bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi
2. Diduplikasi dengan ketentuan dan subtansi yang sama
3. Melampaui batas kewenangan
4. Menghambat pertumbuhan ekonomi daerah
5. Menambah simpul birokrasi
6. Bertentangan dengan dan semangat ekonomi daerah
7. Tidak akomodatif terhadap tuntutan demokrasi.
Sedangkan mengenai reformasi pembangunan daerah, yaitu menekan beberapa faktor yang penting untuk dipertimbangkan dalam penyusunan draft reformasi nya, yaitu:
1.Penanggulangan krisis di bidang ekonomi, politik, hukum serta agama dan sosial budaya, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
2. Perencanaan pembangunan yang menampung aspirasi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dan penghapusan kemiskinan.
3. Efektivitas, efesien, tranparansi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan serta pelayanan kepada masyarakat
4. Penataan ruang dan kelestarian lingkungan hidup
5. Realistis dan strategis dengan didukung oleh data dan informasi yang sahih dan akurat. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Politik Unifikasi Digagalkan Van Vollenhoven