Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Tanggal 14 Maret 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Jokowi mengajak seluruh Gubernur Se-Indonesia untuk datang bersama sama ke titik nol lokasi yang akan dijadikan Ibu Kota Negara Nusantara.
Yang menarik dan menjadi polemik di acara tersebut bahwa setiap Gubernur sejumlah 34 orang, diharuskan membawa air dan tanah yang berasal dari provinsi masing-masing. Tentu air dan tanah bukan sembarang. Tiap Provinsi tentu membawa air dan tanah tersebut yang mempunyai sejarah, mitos dan bersifat mistik dan lain lain setiap provinsi mempunyai standar yang berbeda-beda.
Misalnya Gubernur Sumatera Selatan membawa air sungai Musi yang dianggap sebagai muara dari sungai Batang hari sembilan serta tanah yang berasal dari Bukit Siguntang, karena di sana konon ceritanya mempunyai keistimewaan, kalau mau mengutip pendapat seorang pejabat katanya bukit suci.
Terlepas dari semua itu kita juga tidak akan mengupasnya karena menimbulkan polemik, ada yang pro dan yang kontra terhadap ritual tersebut di atas.Apalagi di hubungan dengan ajaran tauhid.
Sebab di Nusantara ini kalau dilihat dari sejarah perkembangan agama, datangnya agama, minimal ada empat phase, yaitu agama asli orang Nusantara, phase kedua datangnya agama Hindu dan Budha, phase datang nya agama Islam dan terakhir agama Nasrani , lihat buku Prof. Dr. Sunarjati Hartono, SH. Dalam pidatonya saat menjadi guru besar ilmu Hukum di Universitas Pajajaran.
Tentu semua ini membawa konsekuensi cara perkembangan adat budaya. Seperti yang dibahas oleh Prof.von Keyzer teori Receptio in complexu.
Pada umumnya masyarakat hukum adat di Nusantara ini cara berpikir dipengaruhi oleh apa yang disebut Religius Magis. Alam pikiran yang demikian oleh Koentjaraningrat disebutkan alam pikiran religio-magis yang memiliki unsur unsur sebagai berikut
a. Kepercayaan kepada mahluk mahluk halus,roh roh dan hantu hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khususnya gejala gejala alam, tumbuh tumbuhan, binatang tubuh manusia dan benda benda
b. Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khususnya terhadap peristiwa peristiwa yang luar biasa, tumbuh tumbuhan yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa,benda benda yang luar biasa,suara suara yang luar biasa.
c. Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasip ini digunakan sebagai magische Kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib.
d. Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan kritis, menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan.
Tiap tenaga gaib ini merupakan bagian dari kosmos, dan rohani partisipasi dan keseimbangan itu lah yang senantiasa harus ada dan dijaga serta apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus . Lihat Bushar Muhammad,1984 dalam Dewi Wulandari,2010, h.17. Kebetulan atau sudah terjadwal acara di IKN Nusantara kemarin tepat dengan Selasa Kliwon penanggalan Jawa. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




