Lima Konseptualisasi Hukum Adat

Artikel819 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Hukum Adat adalah suatu istilah yang diambil dari kosa kata bahasa Arab. Bagaimana arti istilah itu kita batasi mulai pada masa setelah Indonesia bersentuhan dengan bangsa Arab dalam hubungan nya perkembangan agama Islam di Indonesia. Masa sebelum itu tidak akan menjadi perhatian disini, .
Di dalam bahasa Arab istilah Hukum dan istilah Adat satu sama lain sulit untuk menjadi satu kata mejemuk seperti kita saksikan dalam bahasa Indonesia. Karena hukum selalu dikaitkan dengan pengertian syariat, yaitu kehendak Allah yang dasarnya hanya Al Quran dan Hadits Rasulullah itu adalah Wahyu. Sedangkan Adat adalah tingkah laku manusia yang menjelma menjadi kebiasaan kebiasaan setempat, kebiasaan kebiasaan suku suku sebagai juga dinamakan dalam bahasa Arab dengan istilah URF.
Sekalipun dalam ilmu hukum fiqh ada usaha bagaimana hubungannya antara Syariat atau hukum dengan urf, namun dalam lingkungan ilmu itu orang sulit untuk mengatakan adanya suatu Hukum Adat sebagai mana terdapat di Indonesia.
Dari itu dapat dicatat bahwa istilah Hukum Adat adalah Suatu istilah yang khusus Indonesia. Hal itu tidak dapat dihubungkan dengan istilah hukum dan urf yang terdapat dalam hukum fiqh, hanya akan menimbulkan kesalahpahaman saja.
Bilamana diperhatikan bagaimana isi pengertian hukum adat sejak masa pengembangan agama Islam di Indonesia sampai dewasa ini, dapat dibedakan sebagai berikut.
Prof. Dr. H.M. Koesno, SH membaginya ke dalam empat tahap:
1. Masa pengembangan agama Islam sebelum kedatangan orang orang Barat di Indonesia ( abad 14 – 19 M)
2. Masa kedatangan dan pengaruh barat sebagai pengusaha di Indonesia ( abad ke 19 M bagian awal).
3. Masa kebangun pergerakan kebangsaan Indonesia (abad ke 20 M awal 1945)
4. Masa kehidupan kenegaraan nasional ( 1945 sampai sekarang)
Di dalam empat masa, ditinjau dari latar belakang kejiwaan yang berkembang dan dikembangkan waktu itu, dapat dilihat adanya tahap tahap perubahan mengenai isi pengertian istilah hukum adat.
Tahap pertama ialah tahap pengenalan istilah hukum adat. Itu terjadi pada masa permulaan pengembangan Islam di Indonesia. Istilah hukum adat masih perlu diperkenalkan kepada kalangan masyarakat umum di Indonesia.
Tahap kedua ialah tahap pengisian istilah secara tehnis. Hal ini dibawa oleh kenyataan semakin menjadi pentingnya penyelesaian Hukum Islam dalam hubungan nya dengan apa yang ada dan hidup dalam kesadaran masyarakat.
Tahap ketiga ialah tahap pengisian oleh ilmu pengetahuan sosial dan ilmu hukum barat.
Tahap ke empat ialah tahap pengisian secara ideologis oleh pergerakan nasional. Ini mulai timbul pada masa tahun 1926 sampai tahun 1945.Tahap kelima ialah tahap pengisian secara hukum nasional. Ini dimulai dari 1945 sampai sekarang.

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pemilu dan Demokrasi Pancasila