Hukum Adat Indonesia dan Rumpun Bangsa Melayu

Artikel782 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Bagi suku Melayu umum nya dan bangsa Indonesia khususnya. Hukum yang dianut sejak zaman dahulu yang oleh ilmu pengetahuan belum dapat ditentukan, adalah apa yang dewasa ini dikenal dengan Hukum Adat. Ini adalah model hukum yang lain dari pada lain lain model hukum yang ada di dunia.
Hukum Adat adalah hukum yang menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat (Supomo,1962)
Dan sebagai hukum rakyat: Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup (ibid).
Hukum Adat adalah suatu model Hukum yang dibangun dengan bahan bahan, baik yang bersifat riil maupun ideel dari bangsa Indonesia khususnya dan suka Melayu pada umumnya dengan bahasa Suku bangsa ini.
Hukum Adat adalah suatu hukum yang berurat dan berakar pada nilai nilai budaya rumpun bangsa ini yang sepanjang sejarah selalu mengalami penyesuaian dengan keadaan.
Di Indonesia, hukum adat menyesuaikan diri dengan kehidupan bangsa yang berada di wilayah Indonesia sepanjang perjalanan sejarah nya.
Misalnya: Indonesia sebagai suatu daerah kepulauan. Mula mula banyak dikunjungi dan dikembangkan Agama dan kebudayaan Hindu. Di dalam daerah daerah yang bersangkutan, Hukum Adat melaksanakan ajaran Adat diisi Lembaga di tuang. Artinya bahwa adat dengan hal hal yang baru yang diperlukan. Isi hukum adat pada zaman silam di beberapa daerah ada pengaruh Hindu yang sangat kuat, seperti di pulau Jawa dan Bali. Disitu Hukum Adat menunjukkan masuk nya unsur unsur budaya dan kepercayaan Hindu di dalam. Tetapi itu semua oleh adat diolah sehingga menjadi lain isi dan pelaksanaan nya jika dibandingkan dengan lembaga yang bersangkutan yang ada di India.
Demikian pula setelah Islam datang dan berpengaruh kuat di dalam masyarakat kita.Hukum adat menerima lembaga dan ketentuan ketentuan Hukum Fiqh. Tetapi semuanya diolah sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti dan diterima oleh masyarakat adat. Ini berarti setelah disesuaikan dengan budaya kita, terutama yang mengenai hukum. Dalam hal ini, karena hukum fiqh, merupakan pelaksanaan perincian dari hukum fiqh merupakan pelaksanaan perincian dari hukum Islam yaitu Al Quran dan Hadits, maka oleh adat ditempatkan dalam suatu tempat yang mulia, mengatasi adat itu sendiri.
Dalam kerangka teori masyarakat Minangkabau mengajar kan bahwa syariat atau hukum Islam di lihat sebagai” Adat sebenar Adat.” Sebelum Islam datang” Adat sebenar Adat” adalah segala kejadian alam yang dapat diambil sebagai pelajaran bagi kehidupan manusia, hal ini terucapkan dalam gurindam
… yang setetes jadikan laut yang sekepal jadikan gunung, alam terkembang jadikan guru.
( Nan setitiek jadikan lawiek, nan sekepal jadikan gunung, alam takambang jadikan guru). (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Politik Unifikasi Digagalkan Van Vollenhoven